Singkatan PT adalah Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum, di mana modalnya terbagi atas saham-saham, dan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya. PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia karena memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik modal.
« Back to Glossary Index