Siapa yang Mendaftar KPPR

« Back to Glossary Index

PKKPR (Pengusaha Kena Kewajiban Perpajakan Rutin) adalah pengusaha yang wajib melakukan pelaporan pajak secara rutin, baik itu pajak penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah siapa saja yang harus mendaftar sebagai PKKPR:

  1. Pengusaha dengan Omzet Tertentu:
    Pengusaha yang memiliki omzet di atas ambang batas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, wajib mendaftar sebagai PKKPR untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih rinci.
  2. Pengusaha yang Sudah Terdaftar Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak):
    Semua pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP otomatis terdaftar sebagai PKKPR, karena mereka diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak lainnya secara rutin.
  3. Badan Usaha yang Melakukan Kegiatan Ekspor:
    Perusahaan atau pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang atau jasa juga diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKKPR, karena kewajiban perpajakan mereka melibatkan pelaporan yang lebih kompleks terkait transaksi internasional.
  4. Perusahaan yang Menyediakan Layanan dan Barang Kena Pajak:
    Pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa yang dikenakan pajak (PPN) wajib menjadi PKKPR untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi yang mereka lakukan.
  5. Pengusaha yang Memiliki Karyawan:
    Pengusaha yang memiliki karyawan juga diwajibkan menjadi PKKPR karena mereka harus memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) karyawan mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Secara singkat, pengusaha yang memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baik itu pajak penghasilan atau pajak lainnya, wajib mendaftar sebagai PKKPR.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP