PPH Final UMKM

« Back to Glossary Index

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif yang telah ditentukan dan dihitung secara final. Artinya, PPh yang dibayar oleh UMKM tidak akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan pajak berikutnya, sehingga tidak perlu melaporkan pajak penghasilan secara tahunan untuk penghasilan tertentu.

 

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit