PPH Final

« Back to Glossary Index

PPh Final (Pajak Penghasilan Final) adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan dan bersifat final, artinya pajak ini tidak akan dihitung lagi dalam perhitungan pajak tahunan. Setelah dibayar, penghasilan yang dikenakan PPh Final dianggap sudah selesai kewajiban pajaknya dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan.

Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain:

  1. Pendapatan dari usaha kecil (dengan omzet tertentu).
  2. Penyewaan tanah dan bangunan.
  3. Penjualan saham di bursa efek.
  4. Penghasilan dari dividen yang dibagikan oleh perusahaan.
« Back to Glossary Index