« Back to Glossary Index
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
« Back to Glossary IndexPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
« Back to Glossary IndexIkuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami:
Pendirian PT Perorangan merupakan pilihan yang tepat bagi individu yang ingin mendirikan badan usaha yang sah di Indonesia namun dengan proses yang lebih mudah dan
Pendirian yayasan di Indonesia adalah langkah yang tepat bagi individu atau kelompok yang ingin mendirikan organisasi non-profit yang berfokus pada tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit