« Back to Glossary IndexIstilah advokat dan pengacara sering digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, tetapi secara hukum di Indonesia, keduanya memiliki pengertian yang sedikit berbeda berdasarkan konteks dan penggunaannya.
- Advokat:
- Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah seseorang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang telah memenuhi syarat dan diangkat oleh organisasi advokat.
- Advokat berhak beracara di seluruh wilayah Indonesia.
- Pengacara:
- Sebelum lahirnya UU Advokat, istilah pengacara lebih banyak digunakan untuk merujuk pada orang yang memberikan jasa hukum kepada klien, tetapi cakupan tugasnya bisa lebih sempit.
- Pengacara sering dianggap sebagai bagian dari advokat, namun penggunaannya tidak diatur secara khusus dalam UU.
« Back to Glossary Index