Pengertian Perjanjian

« Back to Glossary Index

Perjanjian dalam bisnis adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk mengatur hak dan kewajiban mereka terkait dengan suatu transaksi atau hubungan bisnis. Perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam dunia bisnis, perjanjian dapat meliputi berbagai aspek, seperti jual beli, penyediaan barang atau jasa, sewa, kemitraan, atau kerjasama lainnya. Perjanjian bisnis bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat, serta untuk meminimalisir risiko atau potensi sengketa.

Perjanjian bisnis dapat dituangkan dalam bentuk tertulis atau lisan, meskipun perjanjian tertulis lebih disarankan karena lebih mudah dibuktikan di hadapan hukum jika terjadi perselisihan.

« Back to Glossary Index