Penanaman Modal Asing

« Back to Glossary Index

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing di Indonesia, baik dalam bentuk perusahaan maupun kepemilikan saham di perusahaan yang ada. PMA dapat berupa modal dalam bentuk uang, teknologi, sumber daya manusia, atau barang modal yang bertujuan untuk membiayai suatu usaha atau proyek tertentu.


Tujuan Penanaman Modal Asing (PMA)

  1. Meningkatkan Investasi: Menambah aliran dana dan modal untuk pembangunan ekonomi nasional.
  2. Transfer Teknologi: Memperkenalkan teknologi dan pengetahuan baru yang dapat meningkatkan daya saing industri.
  3. Ciptakan Lapangan Kerja: Membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
  4. Peningkatan Infrastruktur: Memfasilitasi pengembangan infrastruktur yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.

Peraturan Terkait PMA

Di Indonesia, PMA diatur dalam beberapa peraturan, yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pemerintah terkait. Selain itu, untuk mempermudah prosedur, pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan layanan terkait proses investasi asing di Indonesia.

Syarat dan Proses Penanaman Modal Asing

  1. Pendirian Perusahaan PMA:
  2. Izin dan Persyaratan:
  3. Proses Pengajuan:
    • Pengajuan permohonan PMA dapat dilakukan secara online melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (OSS) yang dikelola oleh BKPM.

Manfaat Penanaman Modal Asing

  1. Peningkatan Ekonomi: PMA dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing.
  2. Penciptaan Infrastruktur: Investor asing biasanya terlibat dalam pembangunan infrastruktur penting, seperti pabrik, fasilitas teknologi, dan transportasi.
  3. Diversifikasi Sumber Daya: Membantu diversifikasi sumber daya alam, teknologi, dan keahlian di sektor industri tertentu.
  4. Pendapatan Negara: Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan pembagian keuntungan.

Sektor-Sektor yang Mendapatkan PMA

Penanaman Modal Asing dapat dilakukan di hampir semua sektor, namun ada beberapa sektor yang terbatas bagi investor asing, seperti di sektor pertahanan, media massa, dan layanan tertentu yang melibatkan kepentingan negara.


Risiko dan Tantangan PMA

  • Risiko Politik dan Ekonomi: Ketidakpastian politik dan kebijakan ekonomi dapat memengaruhi investasi asing.
  • Perubahan Regulasi: Adanya perubahan aturan yang bisa memengaruhi stabilitas investasi.
  • Kendala Sosial: Ketergantungan pada teknologi asing atau tenaga kerja terampil yang terbatas di Indonesia.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP