NPWP Non Efektif

« Back to Glossary Index

NPWP Non-Efektif (NE) adalah status pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menunjukkan bahwa wajib pajak untuk sementara waktu tidak memiliki kewajiban melaporkan pajak, karena dianggap tidak lagi melakukan kegiatan yang menghasilkan penghasilan atau kewajiban perpajakannya tidak aktif.

Status ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah wajib pajak mengajukan permohonan atau berdasarkan evaluasi pihak DJP.


Alasan Mengajukan NPWP Non-Efektif

  1. Tidak Ada Penghasilan
    Wajib pajak tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga tidak ada pajak yang harus dilaporkan.
  2. Usaha Tidak Berjalan
    Pemilik usaha atau badan usaha menghentikan operasional sementara tanpa ada aktivitas penghasilan.
  3. Pindah ke Luar Negeri
    Wajib pajak perorangan pindah ke luar negeri dan tidak lagi tinggal atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
  4. Perubahan Status Subjek Pajak
    Contohnya, seorang wajib pajak yang sebelumnya wajib melaporkan pajak tetapi kini sudah tidak lagi memiliki kewajiban karena perubahan status pekerjaan atau pensiun.

Prosedur Pengajuan NPWP Non-Efektif

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
  2. Ajukan Permohonan ke KPP
    Permohonan bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar atau melalui layanan online.
  3. Verifikasi oleh DJP
    Pihak DJP akan memeriksa data dan dokumen yang diajukan.
  4. Pemberian Status Non-Efektif
    Jika disetujui, NPWP akan diberikan status non-efektif. Status ini tidak menghapus NPWP, tetapi mengurangi kewajiban perpajakan.

Hak dan Kewajiban Setelah Status NPWP Non-Efektif:

  1. Hak
    • Tidak perlu melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan.
    • Tidak ada kewajiban membayar pajak selama status non-efektif.
  2. Kewajiban
    • Mengajukan reaktivasi jika kondisi berubah (misalnya, kembali memiliki penghasilan).
    • Tetap menjaga keabsahan dokumen NPWP.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif

Jika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan, mereka harus mengajukan reaktivasi NPWP ke KPP dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan usaha aktif.
  • Surat pernyataan kembali bekerja.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP