NPWP Non Efektif

« Back to Glossary Index

NPWP Non-Efektif (NE) adalah status pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menunjukkan bahwa wajib pajak untuk sementara waktu tidak memiliki kewajiban melaporkan pajak, karena dianggap tidak lagi melakukan kegiatan yang menghasilkan penghasilan atau kewajiban perpajakannya tidak aktif.

Status ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah wajib pajak mengajukan permohonan atau berdasarkan evaluasi pihak DJP.


Alasan Mengajukan NPWP Non-Efektif

  1. Tidak Ada Penghasilan
    Wajib pajak tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga tidak ada pajak yang harus dilaporkan.
  2. Usaha Tidak Berjalan
    Pemilik usaha atau badan usaha menghentikan operasional sementara tanpa ada aktivitas penghasilan.
  3. Pindah ke Luar Negeri
    Wajib pajak perorangan pindah ke luar negeri dan tidak lagi tinggal atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
  4. Perubahan Status Subjek Pajak
    Contohnya, seorang wajib pajak yang sebelumnya wajib melaporkan pajak tetapi kini sudah tidak lagi memiliki kewajiban karena perubahan status pekerjaan atau pensiun.

Prosedur Pengajuan NPWP Non-Efektif

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
  2. Ajukan Permohonan ke KPP
    Permohonan bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar atau melalui layanan online.
  3. Verifikasi oleh DJP
    Pihak DJP akan memeriksa data dan dokumen yang diajukan.
  4. Pemberian Status Non-Efektif
    Jika disetujui, NPWP akan diberikan status non-efektif. Status ini tidak menghapus NPWP, tetapi mengurangi kewajiban perpajakan.

Hak dan Kewajiban Setelah Status NPWP Non-Efektif:

  1. Hak
    • Tidak perlu melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan.
    • Tidak ada kewajiban membayar pajak selama status non-efektif.
  2. Kewajiban
    • Mengajukan reaktivasi jika kondisi berubah (misalnya, kembali memiliki penghasilan).
    • Tetap menjaga keabsahan dokumen NPWP.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif

Jika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan, mereka harus mengajukan reaktivasi NPWP ke KPP dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan usaha aktif.
  • Surat pernyataan kembali bekerja.
« Back to Glossary Index