Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/NPWP Non Efektif
Kamus Legal

NPWP Non Efektif

NPWP Non-Efektif (NE) adalah status pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menunjukkan bahwa wajib pajak untuk sementara waktu tidak memiliki kewajiban melaporkan pajak, karena dianggap tidak lagi...

5 September 2026

NPWP Non-Efektif (NE) adalah status pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menunjukkan bahwa wajib pajak untuk sementara waktu tidak memiliki kewajiban melaporkan pajak, karena dianggap tidak lagi melakukan kegiatan yang menghasilkan penghasilan atau kewajiban perpajakannya tidak aktif.\\r\\n\\r\\nStatus ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah wajib pajak mengajukan permohonan atau berdasarkan evaluasi pihak DJP.\\r\\n\\r\\n


\\r\\n\\r\\n

Alasan Mengajukan NPWP Non-Efektif

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Tidak Ada Penghasilan\\r\\nWajib pajak tidak memiliki penghasilan sama sekali, sehingga tidak ada pajak yang harus dilaporkan.
  2. \\r\\n
  3. Usaha Tidak Berjalan\\r\\nPemilik usaha atau badan usaha menghentikan operasional sementara tanpa ada aktivitas penghasilan.
  4. \\r\\n
  5. Pindah ke Luar Negeri\\r\\nWajib pajak perorangan pindah ke luar negeri dan tidak lagi tinggal atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
  6. \\r\\n
  7. Perubahan Status Subjek Pajak\\r\\nContohnya, seorang wajib pajak yang sebelumnya wajib melaporkan pajak tetapi kini sudah tidak lagi memiliki kewajiban karena perubahan status pekerjaan atau pensiun.
  8. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Prosedur Pengajuan NPWP Non-Efektif

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan\\r\\n
      \\r\\n
    • Fotokopi KTP (untuk wajib pajak perorangan).
    • \\r\\n
    • Surat pernyataan tidak memiliki penghasilan atau usaha tidak berjalan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  2. \\r\\n
  3. Ajukan Permohonan ke KPP\\r\\nPermohonan bisa diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar atau melalui layanan online.
  4. \\r\\n
  5. Verifikasi oleh DJP\\r\\nPihak DJP akan memeriksa data dan dokumen yang diajukan.
  6. \\r\\n
  7. Pemberian Status Non-Efektif\\r\\nJika disetujui, NPWP akan diberikan status non-efektif. Status ini tidak menghapus NPWP, tetapi mengurangi kewajiban perpajakan.
  8. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Hak dan Kewajiban Setelah Status NPWP Non-Efektif:

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Hak\\r\\n
      \\r\\n
    • Tidak perlu melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan.
    • \\r\\n
    • Tidak ada kewajiban membayar pajak selama status non-efektif.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  2. \\r\\n
  3. Kewajiban\\r\\n
      \\r\\n
    • Mengajukan reaktivasi jika kondisi berubah (misalnya, kembali memiliki penghasilan).
    • \\r\\n
    • Tetap menjaga keabsahan dokumen NPWP.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  4. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif

\\r\\nJika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan, mereka harus mengajukan reaktivasi NPWP ke KPP dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:\\r\\n
    \\r\\n
  • Surat keterangan usaha aktif.
  • \\r\\n
  • Surat pernyataan kembali bekerja.
  • \\r\\n

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
NPWP itu apa?← Semua GlossaryNPWP Online

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis