Nomor Kitas

« Back to Glossary Index

Nomor KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah nomor yang diberikan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia dengan izin tinggal terbatas. KITAS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk orang asing yang memiliki izin tinggal lebih dari 60 hari, tetapi kurang dari 1 tahun, seperti pekerja asing, investor, atau keluarga dari warga negara Indonesia (WNI).

« Back to Glossary Index