Merek Dagang

« Back to Glossary Index

Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain, yang dapat berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi elemen-elemen tersebut. Merek dagang berfungsi untuk memberikan identitas pada produk atau layanan dan melindungi pemiliknya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Di Indonesia, pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menghindari pemalsuan dan pelanggaran hukum.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit