Mendirikan usaha sendiri disebut usaha perorangan atau badan usaha perseorangan. Usaha perorangan adalah jenis usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
Ciri-ciri usaha perorangan, antara lain: Modal yang terbatas, Pengelolaan yang sederhana, Sistem informasi manajemen yang bebas, Tidak ada campur tangan dari pihak lain secara langsung.
Beberapa langkah awal yang dapat dilakukan untuk membangun kewirausahaan, antara lain: