Layoff

« Back to Glossary Index

Layoff adalah istilah yang merujuk pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sementara atau permanen oleh perusahaan terhadap karyawan mereka. Layoff biasanya terjadi karena alasan bisnis, seperti penurunan permintaan, pengurangan biaya, restrukturisasi perusahaan, atau perubahan ekonomi yang mempengaruhi operasi perusahaan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit