Kamus Legal
Layoff
Layoff adalah istilah yang merujuk pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sementara atau permanen oleh perusahaan terhadap karyawan mereka. Layoff biasanya terjadi karena alasan bisnis, seperti...
5 September 2026
Layoff adalah istilah yang merujuk pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sementara atau permanen oleh perusahaan terhadap karyawan mereka. Layoff biasanya terjadi karena alasan bisnis, seperti penurunan permintaan, pengurangan biaya, restrukturisasi perusahaan, atau perubahan ekonomi yang mempengaruhi operasi perusahaan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis