KITAS dan KITAP

« Back to Glossary Index
KITAS dan KITAP adalah izin tinggal yang berlaku di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA):
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas, izin tinggal tahunan untuk WNA yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. KITAS biasanya berlaku selama 6 bulan hingga 2 tahun, dan bisa diperpanjang.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap, izin tinggal permanen untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau lebih. KITAP merupakan kartu identitas yang tidak perlu diperbarui. 
« Back to Glossary Index