Kartu Izin Tinggal Terbatas, izin tinggal tahunan untuk WNA yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. KITAS biasanya berlaku selama 6 bulan hingga 2 tahun, dan bisa diperpanjang.
Kartu Izin Tinggal Tetap, izin tinggal permanen untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau lebih. KITAP merupakan kartu identitas yang tidak perlu diperbarui.