Hukum Asing « Back to Glossary IndexHukum asing adalah sistem hukum yang berlaku di negara lain selain negara tempat seseorang atau entitas berada. Ini mencakup peraturan dan undang-undang yang diakui sah di negara tersebut, dan sering diterapkan dalam kasus-kasus lintas negara. « Back to Glossary Index
Hukum asing adalah sistem hukum yang berlaku di negara lain selain negara tempat seseorang atau entitas berada. Ini mencakup peraturan dan undang-undang yang diakui sah di negara tersebut, dan sering diterapkan dalam kasus-kasus lintas negara.