Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id:
Cara Daftar NPWP di ereg.pajak.go.id:
- Akses Situs Resmi:
Buka ereg.pajak.go.id melalui browser. - Registrasi Akun Baru:
- Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.
- Isi formulir dengan data berikut:
- Email aktif untuk menerima notifikasi.
- Nomor telepon untuk verifikasi.
- Kata sandi untuk login ke sistem.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Login ke Sistem:
Gunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat untuk masuk ke sistem e-Registration. - Isi Formulir Pendaftaran NPWP:
- Pilih jenis Wajib Pajak:
- Orang Pribadi: Untuk individu yang bekerja atau memiliki usaha.
- Badan: Untuk perusahaan atau organisasi.
- Bendahara: Untuk instansi atau pengelola anggaran.
- Masukkan data diri, seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Nomor KTP/NIK.
- Alamat tinggal atau usaha.
- Informasi pekerjaan atau jenis usaha.
- Pilih jenis Wajib Pajak:
- Unggah Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen berikut:- KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Akta Pendirian dan dokumen lain untuk Wajib Pajak Badan.
- Dokumen dalam format digital dan sesuai persyaratan.
- Submit Permohonan:
Periksa kembali data yang diisi, lalu klik “Submit” untuk mengajukan permohonan. - Verifikasi oleh KPP:
Permohonan Anda akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Anda dapat memantau status permohonan melalui dashboard di akun Anda. - Penerbitan NPWP:
Setelah disetujui, NPWP elektronik akan tersedia untuk diunduh melalui akun Anda atau dikirimkan secara fisik ke alamat terdaftar.