ereg. pajak.go.id

« Back to Glossary Index

ereg.pajak.go.id adalah subdomain resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan e-Registration. Sistem ini memudahkan Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk mendaftarkan NPWP tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Cara Menggunakan ereg.pajak.go.id untuk Daftar NPWP:

  1. Akses Situs:
    Buka situs ereg.pajak.go.id melalui browser Anda.
  2. Registrasi Akun:
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
    • Masukkan email aktif, nomor telepon, dan data pribadi yang diminta.
    • Setelah itu, periksa email Anda untuk mendapatkan tautan aktivasi.
  3. Login ke Sistem e-Registration:
    Gunakan email dan password yang telah dibuat untuk masuk ke sistem.
  4. Isi Formulir Pendaftaran:
    • Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan, atau Bendahara).
    • Masukkan data seperti nama, alamat, penghasilan, dan pekerjaan.
    • Lengkapi bagian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  5. Unggah Dokumen Pendukung:
    Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
    • KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
    • Akta pendirian dan dokumen terkait untuk badan usaha.
    • Dokumen diunggah melalui portal sesuai instruksi.
  6. Submit Permohonan:
    Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik Submit untuk mengajukan permohonan.
  7. Verifikasi oleh KPP:
    Permohonan Anda akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terkait. Anda dapat memantau status pendaftaran melalui akun Anda di ereg.pajak.go.id.
  8. Penerbitan NPWP:
    Jika permohonan disetujui, NPWP Anda akan diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik atau melalui pos.
« Back to Glossary Index