Denda Maksimal yang Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta

« Back to Glossary Index

Denda Maksimal yang Dibayar oleh Para Pelanggar Hak Cipta.

Menyebarkan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit