Ciptaan

« Back to Glossary Index

Ciptaan adalah hasil karya atau kreasi yang dihasilkan oleh seseorang sebagai bentuk ekspresi ide, perasaan, atau pemikiran dalam berbagai bentuk, seperti seni, sastra, musik, dan teknologi. Ciptaan ini dapat dilindungi melalui Hak Cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan karya tersebut. Beberapa contoh ciptaan antara lain buku, lagu, film, software, lukisan, dan desain. Ciptaan tidak hanya terbatas pada karya seni, tetapi juga mencakup inovasi di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit