Cara Mengaktifkan NPWP Status NE

« Back to Glossary Index

Cara mengaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status NE (Non Efektif), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda dapat langsung mengunjungi kantor pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Jika NPWP Anda dinyatakan NE (Non Efektif) karena tidak aktif, Anda harus meminta untuk memperbarui status NPWP tersebut.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu NPWP, dan bukti kegiatan usaha atau pekerjaan, jika berlaku.
  3. Isi Formulir yang Diperlukan: Di kantor pajak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembaruan atau pernyataan terkait status NPWP Anda.
  4. Verifikasi dan Proses: Petugas pajak akan memeriksa data Anda dan melakukan pembaruan status NPWP jika tidak ada masalah.
  5. Penerbitan Kembali NPWP: Setelah status diperbarui, NPWP Anda akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.

Anda juga bisa menghubungi Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengakses e-Filing jika ada layanan online yang memungkinkan pembaruan status NPWP.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP