Cara Membuat CV

cara membuat cv
« Back to Glossary Index

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin.

Cara membuat CV sebagai berikut:

1. Tentukan Mitra Usaha:

Mitra Aktif: Mengelola operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang.

Mitra Pasif (Komanditer): Menyediakan modal tanpa terlibat dalam operasional.

2. Siapkan Akta Notaris

Akta pendirian usaha dibuat di hadapan notaris.

– Dokumen mencantumkan nama perusahaan, tujuan usaha, nama-nama mitra, modal yang disetor, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

3. Daftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Registrasikan perusahaan melalui portal resmi Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan akta.

4. Pendaftaran NPWP CV – Daftarkan CV ke Kantor Pajak setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Daftarkan Izin Usaha – Ajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). – Tambahkan izin usaha tambahan jika diperlukan sesuai bidang usaha.

6. Buka Rekening Bank Perusahaan – Gunakan dokumen legal (akta pendirian, NIB, dan NPWP) untuk membuka rekening khusus perusahaan.

7. Operasikan CV Setelah semua izin selesai, perusahaan sudah siap untuk menjalankan kegiatan usaha.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit