Bentuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan sistem perpajakan di Indonesia.
Format NPWP Saat Ini
Saat ini, terdapat dua format NPWP yang berlaku:
Format 15 Digit:
- Umumnya digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk.
- 15 digit angka ini terdiri dari kode identitas wajib pajak, kode KPP, dan nomor urut.
- NPWP format 15 digit ini masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Format 16 Digit:
- Digunakan untuk Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk.
- Format ini mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2024.
- Penambahan satu digit bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah wajib pajak dan mempermudah pengelolaan data.
Perlu diperhatikan:
- NIK sebagai NPWP: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis menjadi NPWP. Namun, tetap perlu dilakukan aktivasi melalui pendaftaran di kantor pajak atau secara online.
- Transisi: Meskipun format 16 digit sudah berlaku, NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2024.
Contoh Bentuk NPWP
- Format 15 Digit: 01.000.000-000.000
- Format 16 Digit: 01.000.000.000-000.000
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bentuk NPWP dan perubahannya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/
« Back to Glossary Index