APA ITU SIUP

« Back to Glossary Index

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa suatu usaha telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan di bidang perdagangan. Dokumen ini menjadi tanda pengesahan legalitas usaha dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha perdagangan, baik perorangan maupun badan hukum, agar operasionalnya diakui secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. SIUP diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum, memberikan rasa aman dalam berbisnis, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X