Permasalahan Visa dalam Aktivitas Bisnis dan Investasi Asing

Permasalahan Visa dalam Aktivitas Bisnis dan Investasi Asing

Masalah visa sering menjadi kendala bagi WNA dan perusahaan dalam negeri yang ingin menyepakati kerja sama dalam investasi bisnis. Persoalan administrasi berupa jenis dan fungsi visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan bentuk-bentuk umum yang sering menjegal kerja sama antara kedua pihak tersebut. Permasalahan visa ini harusnya menjadi hal yang diperhatikan jika kamu ingin bisnis dan usahamu berkembang dengan bantuan penanaman modal asing. Di artikel ini ada beberapa pokok bahasan mengenai hal yang berkaitan dengan permasalahan visa ini.

Kesalahan Memilih Jenis Visa

Mungkin yang menjadi masalah besar di awal adalah kesalahan dalam memilih jenis visa yang tersedia. Salah satu yang terjadi berupa WNA terkait akan melakukan kegiatan komersial di Indonesia (visa kerja), namun izin yang diajukan adalah kegiatan non-komersial (visa kunjungan bisnis). Maka, terdapat pelanggaran izin visa yang bisa berdampak pada hukuman administrasi atau paling buruknya adalah deportasi bagi WNA tersebut.

Baca juga; Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Penyalahgunaan Izin Visa

Masalah lain yang juga terjadi seperti izin WNA yang tertulis secara administrasi adalah visa kunjungan, namun di suatu keadaan kemudian WNA tersebut menjadi pekerja yang dibayar oleh tempatnya bekerja. Hal tersebut merupakan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin visa yang tidak sesuai fungsi dan peruntukannya, sanksi dapat berupa administrasi seperti pencabutan izin tinggal hingga deportasi, juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang mengikatnya. Untuk WNA yang ingin bekerja, harus dipastikan untuk melakukan alih status visa dari kunjungan ke visa izin tinggal terbatas (visa kerja).

Overstay dan Kelalaian Administrasi

Permasalahan kecil pada perihal administrasi juga bisa menjadi masalah yang besar, contohnya adalah ketika lupa atau iseng tidak melakukan proses perpanjangan izin tinggal sementara di Indonesia. Terkadang WNA dan perusahaan sebagai sponsor visa terlalu nyaman dan lalai pada persoalan ini, sementara sanksi sudah menanti ketika ada keterlambatan dalam hal administrasi tersebut.

Dokumen Perusahaan Tidak Lengkap dan Tidak Aktif

Status hukum perusahaan berperan penting dalam menentukan sah atau tidaknya visa bagi WNA. Kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, NIB, perizinan usaha sesuai KBLI, serta status aktif di sistem OSS wajib dipastikan. Apabila dokumen perusahaan tidak lengkap atau perusahaan dinyatakan tidak aktif, proses pengajuan maupun perpanjangan visa berpotensi mengalami hambatan.

Cara Menghindari Permasalahan Visa

Keabsahan visa WNA sangat ditentukan oleh status legal perusahaan. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, NIB, izin usaha berdasarkan KBLI, serta keaktifan perusahaan dalam sistem OSS harus terpenuhi. Ketidaklengkapan dokumen atau status perusahaan yang tidak aktif dapat menyebabkan terhambatnya proses pengajuan maupun perpanjangan visa.

Jasa Mengurus Visa & KITAS WNA

EasyLegal sebagai penyedia layanan jasa legalitas mencoba memahami permasalahan dan kesulitan kamu yang sedang ingin melebarkan dan menguatkan bisnis dengan membuka peluang penanaman modal asing. Bukan hanya untuk membantu membuat PT PMA, namun kami juga bisa membantu mengurus visa bisnis dan visa kerja juga KITAS untuk investor luar negeri kamu yang perlu datang ke Indonesia. Selain itu kamu juga bisa konsultasi via online secara gratis di sini.

Visa PT PMA, Ini yang Harus Kamu Ketahui

Visa PT PMA, Ini yang Harus Kamu Ketahui

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah pilihan utama bagi investor asing yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia. Selain aspek pendirian perusahaan, pemahaman mengenai visa PT PMA juga sangat penting. Kesalahan dalam penggunaan visa tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat menghambat kegiatan usaha. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai pemahaman yang perlu diketahui oleh kamu semua.

Apa Itu Visa PT PMA?

Visa PT PMA merupakan izin masuk dan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keterlibatan kegiatan bisnis sebagai penanam modal asing pada perusahaan di Indonesia. Visa ini sama seperti visa pada umumnya yang berfungsi sebagai dokumen perizinan kegiatan dan tinggal sementara di Indonesia, namun secara spesifik menjadi dasar legalitas bagi WNA sebagai investor, tenaga kerja asing, ataupun jajaran direksi sebuah perusahaan di Indonesia.

Kenapa Investor PT PMA Tetap Wajib Visa yang Sesuai?

Walaupun seorang WNA adalah investor di sebuah perusahaan yang membuka penanaman modal asing, hal tersebut tidak menjadikannya bebas dari aturan fungsi dan jenis visa yang mengikat. Pemerintah tetap secara tegas mengaturnya melalui keimigrasian, supaya tetap adanya kepastian hukum bagi perusahaan dan investor. Jika WNA tersebut tidak memiliki izin visa yang sesuai dengan peruntukannya, maka dapat disebut melakukan kegiatan ilegal, kendati sudah tercatat secara legal dan sah menjadi bagian di perusahaan tersebut.

Jenis Visa Bagi WNA PT PMA

Ada beberapa jenis visa yang dapat digunakan oleh WNA, semua sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, yakni:

Visa Kunjungan Bisnis digunakan oleh WNA untuk melakukan kegiatan bisnis bersifat sementara dan non-operasional, seperti menghadiri rapat dengan mitra usaha, melakukan penjajakan pasar, serta menandatangani perjanjian kerja sama. Visa ini tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja atau menerima gaji di Indonesia dan hanya berlaku untuk jangka waktu tinggal terbatas sesuai ketentuan keimigrasian.

  • Visa Izin Tinggal Terbatas

VITAS merupakan visa yang memungkinkan WNA tinggal lebih lama di Indonesia dan dapat dialihstatuskan menjadi KITAS. Dalam konteks PT PMA, VITAS umumnya digunakan oleh investor, direksi, komisaris, serta tenaga ahli asing yang akan menjalankan peran strategis atau profesional sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

  • KITAS Investor

KITAS Investor merupakan salah satu jenis visa PT PMA yang paling banyak digunakan karena diperuntukkan bagi WNA yang menanamkan modal dan tercantum dalam struktur perusahaan, baik sebagai pemegang saham, direksi, maupun komisaris. Visa ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain tidak memerlukan RPTKA, proses pengurusan yang relatif lebih sederhana, serta masa berlaku lebih panjang, umumnya antara 1 hingga 2 tahun.

  • Visa Kerja PT PMA

Visa kerja digunakan oleh tenaga kerja asing profesional yang bekerja di PT PMA dengan jabatan dan keahlian tertentu. Penggunaan visa ini mensyaratkan persetujuan RPTKA, notifikasi kerja, serta pembayaran DKPTKA, sebagai bagian dari ketentuan ketenagakerjaan bagi TKA. Berbeda dengan visa investor, visa kerja berfokus pada hubungan kerja dan kompetensi profesional, bukan pada kepemilikan modal atau posisi struktural dalam perusahaan.

Baca juga; Alih Status Visa di Indonesia

Syarat Pengajuan Visa PT PMA

Perusahaan pada titik ini adalah sponsor visa atau penjamin WNA yang bertanggung jawab pada setiap kegiatan WNA terkait di Indonesia, adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak perusahaan dan WNA, yakni:

  • Syarat Dari Sisi Perusahaan

Akta pendirian PT PMA beserta SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sesuai KBLI, serta dokumen struktur kepemilikan saham.

  • Syarat Dari Sisi WNA

Persyaratan pribadi bagi WNA umumnya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, pas foto terbaru, riwayat perjalanan, serta surat penunjukan jabatan apabila WNA tersebut memiliki posisi tertentu dalam struktur perusahaan.

Risiko Jika Menggunakan Visa PT PMA yang Salah

Perusahaan dan WNA yang terkait dengan PT PMA wajib memiliki persyaratan legalitas yang sesuai dengan peruntukan yang diperlukan oleh kedua pihak, salah satunya adalah jenis visa untuk WNA tersebut. Apabila visa yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan ada beberapa risiko yang bisa terjadi, antara lain:

  • Sanksi administratif dan pidana
  • Pencabutan izin tinggal
  • Gangguan operasional PT PMA
  • Reputasi buruk di mata regulator

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Visa WNA untuk PT PMA memiliki variasi masa berlaku sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang terkait. Bisa beberapa minggu hingga satu sampai dua tahun, dengan opsi perpanjangan selama perusahaan masih aktif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Penutup

Visa PT PMA memegang peran penting dalam kelancaran kegiatan usaha penanaman modal asing di Indonesia. Pemahaman yang tepat mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur pengurusannya membantu investor dan perusahaan menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan minim risiko. Untuk yang masih kebingungan atau mau tau lebih lanjut, kamu bisa konsultasi via online di EasyLegal. Selain itu EasyLegal membuka jasa pengurusan visa dan KITAS untuk WNA secara terpercaya. Jadi, hubungi EasyLegal sekarang juga!

Sponsor Visa WNA Itu Penting, Jangan Abai!

Sponsor Visa WNA Itu Penting, Jangan Abai!

Proses mengurus visa untuk WNA sering kali rumit, ada beberapa persyaratan yang terkadang menjadi batu sandungan dalam pengurusan visa itu sendiri. Salah satunya adalah pada persoalan sponsor visa. Untuk kamu yang masih kebingungan soal hal ini, artikel di bawah akan menjelaskan berbagai hal mengenai sponsor visa dan semoga bisa membantu kamu semakin paham.

Apa Itu Sponsor Visa?

Sponsor visa bagi WNA adalah pihak di Indonesia yang menjamin segala bentuk kegiatan dan keberadaan WNA di wilayah Indonesia selama masa izin tinggalnya. Sponsor tersebut bisa berupa individu atau badan usaha, hal tersebut tergantung dengan izin visa yang diajukan. Bisa dikatakan sponsor sebagai penanggungjawab dan penjamin hukum dan administrasi bagi WNA yang disponsori.

Secara bentuk, sponsor berupa dokumen surat-surat yang menyatakan kesediaan untuk menjamin finansial, tempat tinggal, dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut.

Persyaratan Sponsor Visa di Indonesia

Bagi pihak Indonesia yang akan menjadi sponsor, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum benar-benar bisa menjadi penjamin WNA yang akan datang dan berkegiatan di Indonesia, adapun syaratnya:

  • Kemampuan Finansial

Pihak sponsor atau penjamin wajib terbukti secara finansial dapat menanggung biaya WNA di Indonesia.

  • Kewarganegaraan

Sponsor haruslah seorang WNI atau jika WNA harus sudah memiliki izin tinggal tetap.

  • Hubungannya dengan WNA

Antara sponsor / penjamin dengan WNA harus ada hubungan yang jelas, baik berupa hubungan pekerjaan, pendidikan, ataupun ikatan keluarga.

  • Surat / Dokumen Kesediaan Bertanggung Jawab

Terakhir, harus ada pernyataan yang ditulis oleh pihak sponsor, menyatakan kesiapan dan akan bertanggung jawab atas semua kegiatan serta tindakan dari WNA yang dijamin.

Jenis Visa yang Membutuhkan Sponsor

Dasarnya, hampir semua jenis visa membutuhkan sponsor sebagai penjamin WNA yang akan berkegiatan di Indonesia. Visa bagi WNA tersebut bisa semisal, visa kunjungan bisnis, pariwisata, atau sekadar menjadi pembicara di sebuah kegiatan dalam jangka waktu pendek, sponsor dapat berupa individu, perusahaan, ataupun vendor pelaksana kegiatan. Kemudian bila visa yang diajukan adalah izin tinggal sementara seperti, pendidikan dan bekerja, pihak sponsor adalah institusi pendidikan terkait dan perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut. Ada juga bagi WNA yang mengurus izin tinggal tetap, maka pihak penjaminnya adalah pasangan WNI dari WNA tersebut.

Baca juga; Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Tanggung Jawab yang Wajib dipahami Sponsor

Sebagai sponsor, kamu mesti memahami apa saja yang menjadi tanggung jawab ketika menjadi penjamin WNA di Indonesia. Di antara tanggung jawab tersebut adalah:

  • Menjamin kegiatan WNA sesuai dengan fungsi visa yang diajukan
  • Mematuhi masa izin tinggal yang berlaku
  • Tidak melakukan hal yang melanggar aturan dan hukum yang ada di Indonesia
  • Membantu melaporkan dan mengurus perpanjangan izin tinggal jika diperlukan

Tanggung jawab yang ada ini semuanya bersifat hukum, maka dari itu sponsor wajib memahami aturan keimigrasian yang ada secara menyeluruh.

Langkah Pembuatan Surat Sponsor Visa Bagi WNA

Berikut merupakan langkah penting bagi kamu yang akan membuat surat sponsor visa untuk WNA yang akan kamu jamin.

  • Mengetahui Jenis Visa dan Kebutuhan Sponsor

Menentukan jenis visa yang dibutuhkan oleh kegiatan yang akan WNA lakukan di Indonesia, lalu dari menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk menjadi penjamin.

  • Mengumpulkan Informasi Sponsor yang Akan Menjamin WNA

Kumpulkan semua informasi lengkap mengenai sponsor atau penjamin, seperti nama lengkap, nomor telepon / hp, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan WNA terkait.

  • Menyiapkan Semua Dokumen Pendukung

Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk menguatkan informasi yang sudah kamu cantumkan sebelumnya.

  • Melampirkan Bukti Keuangan

Pelampiran bukti keuangan adalah seperti slip gaji, rekening tabungan, ataupun surat keterangan penghasilan, hal ini sebagai penguat bukti bahwa penjamin memiliki keuangan yang cukup untuk menjadi sponsor WNA tersebut.

  • Mengajukan Surat Sponsor Visa

Jika seluruh dokumen dan persyaratan di atas sudah kamu amankan, kamu bisa langsung mengajukan surat sponsor tersebut ke kantor imigrasi terdekat.

  • Menunggu Proses Penyelesaian

Setelah itu kamu bisa menunggu kabar lebih lanjut mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan kamu, jika belum, maka kamu bisa mengikuti anjuran yang akan diberikan kepada kamu supaya merevisi agar kemudian disetujui.

Baca juga; Alih Status Visa di Indonesia

Penutup

Itu dia pengertian mengenai sponsor visa dan langkah-langkah untuk menjadi penjamin WNA yang akan datang dan berkegiatan di Indonesia. Hal ini sangat penting, supaya WNA yang datang memiliki status yang jelas dan tidak melanggar aturan di Indonesia yang berpotensi merugikan berbagai belah pihak.

Namun, jika kamu masih memiliki kendala untuk memahami persoalan ini, EasyLegal membuka Jasa Konsultasi secara ONLINE bagi kamu yang masih kebingungan. Selain itu kami juga memiliki jasa pengurusan visa bisnis dan KITAS untuk WNA yang akan berkegiatan di sini. Jadi langsung hubungi EasyLegal aja, supaya proses legalitas kamu lancar jaya aman sentosa!

Alih Status Visa di Indonesia

Alih Status Visa di Indonesia

Persoalan visa adalah salah satu pokok masalah yang sering ditemukan untuk WNA yang ingin memiliki izin kunjungan ataupun izin tinggal sementara di wilayah Indonesia. Seperti yang diketahui, visa memiliki beberapa kategori sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk keperluan bisnis, liburan, kedinasan, hingga persoalan diplomatik. Namun terkadang ada beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah ketika visa yang dimiliki adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut kemudian ingin bekerja di Indonesia. Pada titik inilah, diperlukan adanya alih status visa, supaya memberikan jalan yang legal dan tidak melanggar aturan kepada status WNA tersebut. Karena jika tidak, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi, ataupun sampai ke tahap deportasi.

Apa Itu Alih Status Visa?

Secara sederhana merupakan proses untuk mengubah jenis visa atau izin tinggal di wilayah negara tujuan sesuai dengan tujuan WNA tersebut. Berbeda dengan perpanjangan visa, alih status visa sendiri berarti mengubah jenis dan fungsi visa yang dimiliki oleh seseorang itu. 

Contohnya adalah seorang WNA yang memiliki jenis visa kunjungan untuk bisnis, namun kemudian mendapat tawaran pekerjaan yang mengharuskannya tinggal di Indonesia, maka status visa kunjungan tersebut wajib diubah menjadi visa izin tinggal terbatas.

Baca juga; Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Kapan Alih Status Visa Diperlukan?

Bagi tiap-tiap WNA yang ingin mengubah tujuannya ketika berada di wilayah Indonesia, maka perlu untuk mengubah status dan fungsi visanya secepat mungkin. Hal tersebut dikarenakan untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Selain itu tidak semua jenis visa dapat dialihstatuskan, menyesuaikan dari kebijakan dan persyaratan dari imigrasi yang ada. Secara umum biasanya WNA yang melakukannya karena ingin mengambil izin tinggal terbatas, baik karena alasan pekerjaan ataupun keluarga berupa pernikahan dengan WNI.

Persyaratan Umum

Ada beberapa persyaratan umumnya, antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Bukti penjamin dari penjamin yang menjamin WNA tersebut
  • Dokumen penunjang sesuai dengan izin tinggal
  • KTP atau Kartu Keluarga dari pihak penjamin.

Prosedur Alih Status Visa

Prosedur yang dilakukan adalah melalui pengajuan permohonan oleh sponsor yang sah kepada instansi imigrasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian tujuan izin tinggal serta pemenuhan persyaratan yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan, imigrasi menerbitkan izin tinggal baru sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan keimigrasian. Selengkapnya di sini

Risiko Jika Tidak Melakukan Alih Status Visa

Risiko berupa denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, proses ini merupakan kewajiban hukum bagi orang asing yang mengalami perubahan tujuan tinggal di Indonesia.

Mau Urus Perizinan Visa Tapi Bingung?

Buat kamu yang mau melakukan pengurusan izin tinggal baik berupa visa bisnis, KITAS, ataupun alih status visa, EasyLegal membuka jasa pengurusan visa dan KITAS investor untuk kamu pengusaha yang sedang membuka kerjasama dengan pihak luar.

Pricelist Kitas Investor  Pricelist Kitas TKA

Selain itu, kamu bisa konsultasi via online dengan gratis. Jadi, daripada ribet sendiri, EasyLegal menawarkan kemudahan buat kamu semua.

Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Pendahuluan

Dalam setiap negara, terdapat sebuah aturan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke negara terkait. Perizinan tersebut tentulah harus sesuai dengan tujuan kedatangan WNA tersebut, mulai dari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kegiatan diplomatik, sampai izin tinggal terbatas karena menikahi WNI. Tiap-tiap izin untuk memasuki Indonesia tentu harus sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa bila berbeda, semisal menggunakan visa bisnis untuk bekerja ataupun pendaftaran studi formal. Walaupun begitu tetap ada aturan “tumpang tindih” yang masih diperbolehkan. 

Jenis-Jenis Visa

Ada beberapa jenis visa yang memiliki peruntukannya masing-masing sesuai dengan Pasal 34 UU Keimigrasian, tiap visa tersebut punya aturan dan masa berlakunya yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh WNA yang mengajukan.

  • Visa Diplomatik

Visa Diplomatik merupakan jenis visa yang diberikan kepada WNA untuk keperluan tugas yang bersifat diplomatik di dalam Wilayah Indonesia. Jenis visa ini juga dapat diberikan kepada anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional. 

  • Visa Dinas

Jenis visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan perjalanan dinas atau tugas resmi namun tidak bersifat diplomatik. Penting diketahui, untuk visa diplomatik dan dinas adalah wewenang Menteri Luar Negeri yang pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

  • Visa Kunjungan

Visa ini adalah jenis visa yang diberikan bagi WNA yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

  • Visa Tinggal Terbatas

Jenis visa yang terakhir ini dapat diberikan untuk 2 kategori WNA, yakni:

  1. Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  2. Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Visa Bisnis, Bagaimana Aturannya?

Visa bisnis merupakan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia, seperti rapat, negosiasi, atau survei pasar dengan durasi . Visa ini tidak memperbolehkan WNA bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan di Indonesia, sehingga aktivitas harus sesuai dengan tujuan yang diajukan dan disertai sponsor resmi agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian. Selain itu ada dua jenis visa bisnis, yakni single-entry dan multiple-entry.

Dalam jenis single-entry, masa berlakunya adalah 60 hari dan dapat diperpanjang hingga total 180 hari tanpa perlu keluar dari Indonesia, namun jenis ini tidak memungkinkan WNA tersebut untuk keluar masuk Wilayah Indonesia, bila keluar maka visa akan hangus.

Sementara untuk jenis multiple-entry, masa berlakunya sampai 1 tahun dan dapat keluar masuk wilayah negara, tapi batas tinggalnya tetap 60 hari untuk per kunjungannya. Jenis ini memberikan fleksibilitas untuk orang terkait supaya bisa pulang pergi negara asal dan negara tujuan visa. 

Baca Juga; Cara dan Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Jasa Urus Visa Bisnis

Paket Visa Bisnis EasyLegal

di EasyLegal, kamu bisa mengurus persoalan izin visa bisnis untuk rekan kerja, investor, ataupun untuk membuka peluang kerjasama internasional dengan mudah. Berkaca dari kurang pahamnya individu dalam mengurus hal tersebut, kami dengan segala upaya memberikan usaha terbaik untuk persoalan visa bisnis. Buat kamu yang masih bingung, tenang saja. EasyLegal membuka jasa konsultasi juga bagi kamu yang mau menanyakan detail-detailnya.