Apa Fungsi Materai Dalam Perjanjian? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Fungsi Materai Dalam Perjanjian? Ini Penjelasan Lengkapnya

Materai seringkali dianggap hal kecil yang melengkapi keabsahan dokumen. Lalu sebenarnya, apa fungsi materai? Sepenting apa sebuah materai dalam sebuah perjanjian ataupun pada aspek hukum? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.

Pengertian Materai

Materai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Materai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Untuk saat ini, materai memiliki nominal sebesar Rp10.000, dan penggunaannya diatur lewat Undang-Undang Bea materai.

Baca lainnya, Ragam Jenis Perjanjian Hukum di Indonesia

Apa Fungsi Materai?

Materai memiliki fungsi yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, dan fungsinya bukan menjadikan sebuah dokumen sah jika dibubuhkan materai di dalamnya. Fungsinya antara lain:

  • Sebagai Bukti Pembayaran Pajak

Salah satu fungsi utamanya adalah sebagai tanda sebuah dokumen telah dikenakan pajak oleh negara. Maka dari itu, materai lebih termasuk pada aspek administrasi perpajakan, bukan legalitas dokumen.

  • Memenuhi Syarat Formal di Pengadilan

Dokumen yang menggunakan materai dapat lebih mudah diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan berarti jika tanpa materai dokumen tidak bisa digunakan, hanya saja harus melewati proses tambahan.

  • Menambah Kepercayaan Dalam Transaksi

Walaupun bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian, penggunaan materai sering dianggap meningkatkan kredibilitas dokumen, terutama dalam transaksi bisnis. 

  • Penggunaan Untuk Dokumen tertentu

Tidak semua dokumen wajib pakai materai. Materai biasanya digunakan pada:

  • Surat perjanjian
  • Surat kuasa
  • Kwitansi dengan nominal tertentu
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen yang akan dijadikan bukti di pengadilan

Tanpa Materai, Dokumen Tetap Sah atau Tidak?

Meskipun terlihat seperti profesional dan “legal”, nyatanya jika sebuah dokumen tidak dibubuhkan materai tetap sah, selama masih memenuhi syarat perjanjian, seperti:

  • Ada kesepakatan para pihak
  • Para pihak cakap hukum
  • Objek jelas
  • Tujuan tidak melanggar hukum

Materai bukan penentu sahnya perjanjian, melainkan hanya berkaitan dengan aspek pembuktian dan pajak.

Baca juga, Legal Drafting di Indonesia: Kontrak Kuat Untuk Melindungi Bisnis

Waktu yang Tepat Untuk Menggunakan Materai

Materai dapat digunakan pada dokumen pada waktu yang tepat, seperti:

  • Dokumen berkaitan dengan nilai uang
  • Akan digunakan sebagai alat bukti hukum
  • Dibutuhkan untuk keperluan administratif tertentu

Akan tetapi, dapat langsung menggunakan materai jika merasa ragu, ketimbang nanti harus melakukan pemateraian kemudian.

Kesimpulan

Jadi, secara singkat, fungsi materai mencakup sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen dan membantu memperkuat posisi dokumen di mata hukum. Namun begitu, materai tidak menjamin sah atau tidaknya sebuah dokumen perjanjian.

Ragam Jenis Perjanjian Hukum di Indonesia

Ragam Jenis Perjanjian Hukum di Indonesia

Dalam dunia bisnis, ada beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas, namun masih kurang diperhatikan oleh para pebisnis, salah satunya adalah perjanjian hukum. Tanpa adanya perjanjian yang jelas, dapat terjadi sengketa pada dunia bisnis. Saat ini, seminimalnya pebisnis dan masyarakat umum harus mengetahui ragam jenis perjanjian hukum yang ada di Indonesia, supaya mengantisipasi persoalan legal ke depannya.

Lalu, apa saja ragam jenis tersebut? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Pengertian Perjanjian Hukum

Perjanjian hukum diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban, serta mengikat kuat secara hukum. Persoalan perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), utamanya pada pasal 1313. 

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk perjanjian dikatakan sah, yakni:

  • Kesepakatan antara pihak terkait
  • Kecakapan hukum
  • Objek yang jelas
  • Sebab yang halal

Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, perjanjian tidak akan memiliki kekuatan hukum dan bisa batal.

Ragam Jenis Perjanjian Hukum

Berikut ini beberapa jenis perjanjian hukum yang ada dan umum digunakan di Indonesia, antara lain:

  • Perjanjian Jual Beli

Paling sering digunakan dalam transaksi bisnis. Pihak penjual wajib menyerahkan barang/jasa, sementara pihak pembeli wajib membayar sesuai nilai yang sudah disepakati. Contohnya, jual beli properti, kendaraan, hingga jasa.

  • Perjanjian Sewa Menyewa

Jenis ini digunakan untuk melayani kebutuhan pemberian hak penggunaan suatu barang ke pihak lain dalam jangka waktu yang disepakati dengan imbalan pembayaran. Contohnya, sewa ruko, kantor, hingga kendaraan.

  • Perjanjian Kerja

Perjanjian antara perusahaan dengan karyawannya yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan kerja.

  • Perjanjian Kerja Sama

Jenis perjanjian ini mengatur kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama. Contohnya, kerja sama bisnis atau proyek tertentu, hingga joint venture.

  • Perjanjian Pinjam Meminjam

Mengatur persoalan pinjam meminjam, antara penerima dan pemberi, termasuk jumlah angka, jangka waktu, hingga bunga pinjaman. Contohnya, pinjaman modal usaha.

  • Perjanjian Lisensi

Perjanjian yang memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan hak kekayaan intelektual. Contohnya, hak cipta atau paten, serta lisensi merek.

  • Perjanjian Waralaba (Franchise)

Biasanya digunakan dalam sistem waralaba, yakni pemilik merek memberikan hak kepada orang lain untuk menjalankan usaha dengan standar tertentu. Contohnya, bisnis makanan atau retail dengan basis franchise.

  • Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) 

Perjanjian ini mengatur persoalan yang memiliki kerahasiaan atas informasi yang penting. Contohnya, perlindungan rahasia ataupun data perusahaan.

Pentingnya Memahami Ragam Jenis Perjanjian Hukum

Dampak yang terjadi jika pebisnis tidak paham mengenai pentingnya jenis perjanjian hukum, seperti:

  • Kerugian finansial
  • Sengketa hukum
  • Kehilangan hak
  • Reputasi bisnis menurun

Sementara, jika permasalahan perjanjian ini sudah dipahami, hal positif yang dapat diambil berupa:

  • Memilih jenis perjanjian yang tepat
  • Menghindari risiko hukum
  • Melindungi kepentingan bisnis
  • Memastikan kerja sama berjalan aman

Baca juga, Legal Drafting di Indonesia: Kontrak Kuat Untuk Melindungi Bisnis

Tips Membuat Perjanjian yang Aman

Agar perjanjian tidak memiliki masalah di kemudian hari, ada beberapa tips yang bisa dilakukan saat agar perjanjian tersebut aman dan kuat secara hukum, yakni:

  • Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu
  • Cantumkan hak dan kewajiban secara rinci
  • Sertakan klausul penyelesaian sengketa
  • Pastikan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
  • Konsultasikan dengan ahli hukum jika diperlukan

EasyLegal Sebagai Konsultan Jasa Perjanjian

Untuk memudahkan para pebisnis atau bahkan masyarakat umum yang ingin membuat perjanjian hukum yang baik, EasyLegal siap menjadi tempat untuk pembuatan perjanjian secara sah, aman, dan terpercaya

Selain jasa pembuatan, EasyLegal juga memiliki jasa konsultasi gratis melalui WhatsApp yang siap memberikan jawaban informatif dan solutif bagi klien.

Legal Drafting di Indonesia: Kontrak Kuat Untuk Melindungi Bisnis

Legal Drafting di Indonesia: Kontrak Kuat Untuk Melindungi Bisnis

Perkembangan bisnis di Indonesia yang semakin pesat saat ini, masih belum didukung dengan persoalan surat perjanjian yang masih terkesan kurang profesional dan seadanya. Padahal, jika ada masalah kecil pada hal tersebut dapat berujung sengketa, kerugian finansial, hingga kehilangan hak hukum. Lantas bagaimana langkah yang tepat dalam mengurus legal drafting di Indonesia? 

Artikel ini akan menjelaskannya rinci supaya tidak menimbulkan kebingungan bagi para pebisnis di Indonesia.

Pengertian Legal Drafting

Legal drafting adalah proses penyusunan dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, atau kesepakatan bisnis dengan struktur yang formal baik secara tata bahasa, maupun hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dokumen-dokumen yang dibuat melalui legal drafting, antara lain:

  • Perjanjian kerja sama
  • Kontrak kerja karyawan
  • Perjanjian hutang piutang
  • Perjanjian sewa menyewa
  • Perjanjian investor atau bagi hasil

Mengapa Legal Draft di Indonesia Tidak Boleh Sembarangan?

Masih belum meratanya pemahaman soal surat perjanjian membuat banyak orang berpikir semuanya sama, namun sebenarnya tidak. Hal yang terjadi jika persoalan legal draft diurus secara asal-asalan adalah:

  • Multitafsir (ambigu)
  • Celah hukum yang merugikan
  • Klausul tidak enforceable (tidak bisa ditegakkan)
  • Risiko sengketa di kemudian hari

Contohnya, jika ada ada kekeliruan hak dan kewajiban yang tertukar pada isi perjanjian, ini dapat menimbulkan peluang sengketa karena kebingungan karena tidak jelasnya isi perjanjian.

Ciri-Ciri Perjanjian yang Kuat Secara Hukum

Perjanjian harus memenuhi beberapa unsur, ini supaya perjanjian tersebut sah dan kuat secara hukum di Indonesia. Unsur tersebut dapat dimulai dari, kesepakatan antar pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang tidak kabur. Selain itu perlu juga memperhatikan hal lain seperti:

  • Struktur klausul yang sistematis
  • Penggunaan istilah hukum yang tepat
  • Pengaturan risiko
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

Alasan dan Waktu yang Tepat Untuk Menggunakan Jasa Legal Drafting Profesional

Dari banyaknya kerugian yang dapat terjadi jika urusan legal drafting dikerjakan secara serampangan, maka menggunakan jasa profesional adalah pilihan terbaik. Jasa profesional dapat menawarkan kepastian hukum yang lebih kuat, efisiensi waktu dan tenaga, serta meminimalisir risiko kesalahan fatal. Selain itu, dokumen perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien.

Lalu, waktu yang tepat untuk mengurus masalah ini adalah ketika:

  • Ingin memulai kerja sama bisnis
  • Menerima atau memberi investasi
  • Membuat kontrak kerja karyawan
  • Menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil
  • Melakukan transaksi bernilai besar

Yang perlu diperhatikan adalah jika semakin penting dan besar risikonya, maka semakin wajib juga untuk segera menggunakan jasa legal drafting profesional.

Buat Surat Perjanjian Legal Tanpa Ribet Lewat EasyLegal

Sebagai jasa legalitas profesional yang dipercaya lebih dari 8000 UMKM, EasyLegal dapat mengurus persoalan legal drafting di Indonesia secara cepat, praktis, namun tetap sesuai aturan yang berlaku. Hal yang dapat dikerjakan di EasyLegal, mulai dari:

  • Membuat berbagai jenis surat perjanjian
  • Dibantu oleh tim profesional
  • Proses online, tanpa ribet
  • Dokumen siap pakai dan sesuai kebutuhan bisnis

Selain itu juga terdapat konsultasi melalui WhatsApp secara gratis, supaya membantu klien untuk mendapatkan solusi dan informasi terbaik dari para profesional.