Dalam dunia bisnis, ada beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas, namun masih kurang diperhatikan oleh para pebisnis, salah satunya adalah perjanjian hukum. Tanpa adanya perjanjian yang jelas, dapat terjadi sengketa pada dunia bisnis. Saat ini, seminimalnya pebisnis dan masyarakat umum harus mengetahui ragam jenis perjanjian hukum yang ada di Indonesia, supaya mengantisipasi persoalan legal ke depannya.
Lalu, apa saja ragam jenis tersebut? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.
Pengertian Perjanjian Hukum
Perjanjian hukum diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban, serta mengikat kuat secara hukum. Persoalan perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), utamanya pada pasal 1313.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk perjanjian dikatakan sah, yakni:
- Kesepakatan antara pihak terkait
- Kecakapan hukum
- Objek yang jelas
- Sebab yang halal
Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, perjanjian tidak akan memiliki kekuatan hukum dan bisa batal.
Ragam Jenis Perjanjian Hukum
Berikut ini beberapa jenis perjanjian hukum yang ada dan umum digunakan di Indonesia, antara lain:
-
Perjanjian Jual Beli
Paling sering digunakan dalam transaksi bisnis. Pihak penjual wajib menyerahkan barang/jasa, sementara pihak pembeli wajib membayar sesuai nilai yang sudah disepakati. Contohnya, jual beli properti, kendaraan, hingga jasa.
-
Perjanjian Sewa Menyewa
Jenis ini digunakan untuk melayani kebutuhan pemberian hak penggunaan suatu barang ke pihak lain dalam jangka waktu yang disepakati dengan imbalan pembayaran. Contohnya, sewa ruko, kantor, hingga kendaraan.
-
Perjanjian Kerja
Perjanjian antara perusahaan dengan karyawannya yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan kerja.
-
Perjanjian Kerja Sama
Jenis perjanjian ini mengatur kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama. Contohnya, kerja sama bisnis atau proyek tertentu, hingga joint venture.
-
Perjanjian Pinjam Meminjam
Mengatur persoalan pinjam meminjam, antara penerima dan pemberi, termasuk jumlah angka, jangka waktu, hingga bunga pinjaman. Contohnya, pinjaman modal usaha.
-
Perjanjian Lisensi
Perjanjian yang memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan hak kekayaan intelektual. Contohnya, hak cipta atau paten, serta lisensi merek.
-
Perjanjian Waralaba (Franchise)
Biasanya digunakan dalam sistem waralaba, yakni pemilik merek memberikan hak kepada orang lain untuk menjalankan usaha dengan standar tertentu. Contohnya, bisnis makanan atau retail dengan basis franchise.
-
Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA)
Perjanjian ini mengatur persoalan yang memiliki kerahasiaan atas informasi yang penting. Contohnya, perlindungan rahasia ataupun data perusahaan.
Pentingnya Memahami Ragam Jenis Perjanjian Hukum
Dampak yang terjadi jika pebisnis tidak paham mengenai pentingnya jenis perjanjian hukum, seperti:
- Kerugian finansial
- Sengketa hukum
- Kehilangan hak
- Reputasi bisnis menurun
Sementara, jika permasalahan perjanjian ini sudah dipahami, hal positif yang dapat diambil berupa:
- Memilih jenis perjanjian yang tepat
- Menghindari risiko hukum
- Melindungi kepentingan bisnis
- Memastikan kerja sama berjalan aman
Baca juga, Legal Drafting di Indonesia: Kontrak Kuat Untuk Melindungi Bisnis
Tips Membuat Perjanjian yang Aman
Agar perjanjian tidak memiliki masalah di kemudian hari, ada beberapa tips yang bisa dilakukan saat agar perjanjian tersebut aman dan kuat secara hukum, yakni:
- Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu
- Cantumkan hak dan kewajiban secara rinci
- Sertakan klausul penyelesaian sengketa
- Pastikan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
- Konsultasikan dengan ahli hukum jika diperlukan
EasyLegal Sebagai Konsultan Jasa Perjanjian
Untuk memudahkan para pebisnis atau bahkan masyarakat umum yang ingin membuat perjanjian hukum yang baik, EasyLegal siap menjadi tempat untuk pembuatan perjanjian secara sah, aman, dan terpercaya.
Selain jasa pembuatan, EasyLegal juga memiliki jasa konsultasi gratis melalui WhatsApp yang siap memberikan jawaban informatif dan solutif bagi klien.
