Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Sebagai pengusaha, kamu diharuskan untuk berpikir kreatif. Salah satu yang sering membuat bingung mungkin adalah persoalan nama merek dagang. Semakin banyaknya UMKM ataupun bisnis yang tumbuh menjadi ladang kompetisi membuat pengusaha harus memutar otak dalam mencari merek dagangnya. Tuntutan untuk mudah diingat namun tidak pasaran dan memiliki ciri khas dibanding yang lain menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan beragam faktor yang ada, acap kali merek yang kita daftarkan tersebut ditolak. Di sini, kamu akan mengetahui apa saja penyebab merek ditolak dan cara mengatasinya supaya usaha kamu berjalan lancar.

Baca Juga; Mengenal Merek: Cara Membangunnya Dalam Bisnis

Penyebab Merek Ditolak

Penolakan permohonan merek bukan hanya karena prosesnya yang rumit, terkadang kamu acap kali melupakan hal-hal dasar yang tidak kamu sadari. Penolakan pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016, khususnya Pasal 20 → alasan penolakan absolut dan Pasal 21 → alasan penolakan relatif & itikad tidak baik. 

Berikut beberapa kemungkinan penyebab merek ditolak:

Merek Terlalu Umum

merek yang hanya menjelaskan jenis, fungsi, kualitas, atau karakteristik barang dan/atau jasa yang ditawarkan, tanpa memiliki unsur pembeda. Karena tidak menunjukkan identitas khusus suatu produk, merek seperti ini sulit dibedakan dari produk sejenis dan berpotensi ditolak pendaftarannya oleh DJKI. 

Contoh:

  • Misalnya, penggunaan nama seperti “Minuman Soda” untuk produk air kemasan, “Susu Kambing” untuk produk susu, atau Laundry Express untuk jasa laundry. 

Merek Memiliki Kesamaan Dengan Merek Terdaftar

Merek yang menyerupai merek terdaftar berisiko ditolak karena dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan melanggar hak merek pihak lain. Persamaan ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat serta berpotensi merugikan pemilik merek yang sah. 

Contoh:

  • Pemohon mendaftarkan merek “Milk Kita”, yang dianggap memiliki kesamaan pelafalan dengan merk “Milkita” yang sudah terdaftar lebih dulu.

Merek Mengandung Unsur Terlarang

Merek yang mengandung unsur terlarang berpotensi ditolak karena bertentangan dengan hukum, norma, atau ketertiban umum. Penggunaan unsur-unsur tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh DJKI. 

Contoh:

  • Merek mencantumkan klaim berlebihan atau tidak benar, misalnya kata “paling aman”, “100% asli”, atau “resmi negara”, padahal tidak dapat dibuktikan.

Merek Tidak Sesuai Kelas Barang / Jasa

Merek dapat ditolak apabila pendaftarannya tidak sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang diajukan. Ketidaksesuaian ini terjadi ketika deskripsi barang atau jasa tidak mencerminkan kegiatan usaha sebenarnya atau tidak sejalan dengan klasifikasi merek yang berlaku. Akibatnya, merek dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam perlindungan hukumnya. 

Contoh:

  • Pemohon mendaftar merek “Arm Cobra” di kelas perabotan rumah, padahal usaha yang dijalankan adalah senjata api.

Merek Didaftarkan Dengan Itikad Tidak Baik

Permohonan merek yang diajukan dengan maksud meniru atau mengeksploitasi reputasi merek lain dinilai sebagai pendaftaran dengan itikad tidak baik karena tidak mencerminkan persaingan usaha yang jujur dan adil. 

Contoh:

  • Seseorang mendaftarkan merek “Mike” untuk produk pakaian dengan logo dan tampilan yang menyerupai merek terkenal “Nike”

Merek Sudah Terdaftar Lebih Dulu Oleh Pihak Lain

Penolakan dapat terjadi karena sistem merek menganut prinsip first to file, yang memberikan hak eksklusif kepada pendaftar pertama. Untuk menghindari hal tersebut, penting memastikan merek belum terdaftar sebelumnya.

Contoh:

  • Seorang pelaku usaha mendaftarkan merek “Sari Roti” untuk produk makanan, namun permohonan ditolak karena merek tersebut sudah lebih dulu terdaftar oleh pihak lain pada kelas barang yang sama.

Cara Mengatasi Penolakan Merek

Ada beberapa cara untuk mengatasi permasalahan penolakan permohonan merek dagang, yakni dengan memilih nama yang unik, melakukan pengecekan awal, dan menentukan kelas yang tepat sehingga risiko penolakan dapat diminimalkan, selain itu pendaftaran sejak awal adalah kuncinya, serta salah satu yang terpenting untuk membantu kamu adalah pendampingan profesional untuk menjadi kunci perlindungan merek yang aman. Lewat EasyLegal, kamu bisa konsultasi panjang lebar mengenai permohonan merek dagang, selain itu kamu juga bisa mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitas izin usaha. Penasaran? langsung klik TAUTAN INI!

Istilah Legalitas Izin Usaha, Kenalan Yuk!

Istilah Legalitas Izin Usaha, Kenalan Yuk!

Pendahuluan

Apa kamu pernah ingin mendapatkan legalitas izin usaha, tapi kebingungan sama beragam istilah di dalamnya? Nah, persoalan dalam memahami istilah-istilah itu sering kali menjadi batu sandungan buat para pengusaha yang kebingungan dengan maksud dan arti dari istilah yang sering muncul tersebut. Kalau gitu, supaya gak kebingungan lagi, baiknya kita mengenal berbagai istilah legalitas izin usaha dulu yuk! sebelum akhirnya kamu memantapkan diri untuk mengurus perizinan usaha.

Istilah Utama Perizinan

  • OSS (Online Single Submission)

OSS adalah sistem resmi pemerintah berbasis online yang digunakan untuk mengurus seluruh legalitas usaha di Indonesia dalam satu platform. Tujuan OSS adalah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS RBA adalah pendekatan baru dalam perizinan usaha yang menilai usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatannya, bukan besar kecilnya usaha.Pendekatan ini membuat perizinan lebih adil, proporsional, dan sesuai dampak usaha.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui OSS. Untuk beberapa UMKM, NIB sudah cukup menjadi dokumen legalitas usaha untuk beroperasi secara legal.

  • Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha adalah istilah payung yang mencakup seluruh bentuk izin usaha, Istilah ini menegaskan bahwa legalitas usaha tidak hanya satu dokumen, melainkan serangkaian kewajiban yang disesuaikan dengan risiko dan jenis kegiatan usaha.

Istilah Risiko dan Klasifikasi Usaha

  • Risiko Usaha

Risiko usaha menggambarkan seberapa besar dampak dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh suatu usaha, baik bagi manusia, lingkungan, maupun masyarakat, yang kemudian menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki pelaku usaha.

  • Tingkat Risiko Usaha

Tingkat risiko usaha adalah pengkategorian usaha berdasarkan besar kecilnya risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pengkategorian ini menentukan apakah usaha cukup dengan NIB atau memerlukan izin tambahan.

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Risiko Usaha Rendah atau Tinggi

  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

merupakan standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

  • Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung

Kegiatan usaha utama adalah aktivitas penghasil pendapatan, sementara kegiatan pendukung bersifat pelengkap. Pembagian ini digunakan untuk menentukan KBLI dan izin usaha yang sesuai.

Istilah Izin dan Standar

  • Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan dokumen resmi dari pemerintah yang diterbitkan lewat sistem OSS-RBA untuk mendukung legalitas usaha.

  • Izin Operasional / Izin Komersial

Persetujuan yang diterbitkan melalui OSS atas nama Menteri atau Gubernur, yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha secara komersial atau operasional setelah memenuhi syarat atau komitmen tertentu.

  • Pernyataan Mandiri (Self Declare)

Skema pernyataan dari pengusaha atas legalitas izin usahanya yang sudah memenuhi standar atau aturan yang mengikat.

Istilah Tata Ruang dan Lingkungan

  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Perizinan ini menjadi persyaratan dasar bagi pelaku usaha untuk menjamin bahwa pemanfaatan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

  • AMDAL

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian untuk menilai dampak besar suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sebelum usaha tersebut dijalankan.

  • UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan serta dasar penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Istilah Pajak

  • NPWP Badan / Pribadi Usaha

NPWP merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak dan berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha.

  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah status perpajakan bagi pelaku usaha yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setelah memenuhi persyaratan omzet yang ditetapkan.

Kesimpulan

Dari beberapa pengertian istilah yang muncul di atas, semoga bisa membantu kamu untuk semakin paham mengenai beragam istilah legalitas izin usaha yang ada. Mengetahui dan memahaminya dapat memberikan kamu kemudahan mengurusn perizinan usaha yang akan kamu dirikan. Apabila kamu masih kebingungan, EasyLegal bisa jadi tempat kamu konsultasi soal legalitas izin usaha yang ingin kamu buat, cukup dengan klik TAUTAN INI.