Istilah Legalitas Izin Usaha, Kenalan Yuk!

Istilah Legalitas Izin Usaha, Kenalan Yuk!

Pendahuluan

Apa kamu pernah ingin mendapatkan legalitas izin usaha, tapi kebingungan sama beragam istilah di dalamnya? Nah, persoalan dalam memahami istilah-istilah itu sering kali menjadi batu sandungan buat para pengusaha yang kebingungan dengan maksud dan arti dari istilah yang sering muncul tersebut. Kalau gitu, supaya gak kebingungan lagi, baiknya kita mengenal berbagai istilah legalitas izin usaha dulu yuk! sebelum akhirnya kamu memantapkan diri untuk mengurus perizinan usaha.

Istilah Utama Perizinan

  • OSS (Online Single Submission)

OSS adalah sistem resmi pemerintah berbasis online yang digunakan untuk mengurus seluruh legalitas usaha di Indonesia dalam satu platform. Tujuan OSS adalah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS RBA adalah pendekatan baru dalam perizinan usaha yang menilai usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatannya, bukan besar kecilnya usaha.Pendekatan ini membuat perizinan lebih adil, proporsional, dan sesuai dampak usaha.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui OSS. Untuk beberapa UMKM, NIB sudah cukup menjadi dokumen legalitas usaha untuk beroperasi secara legal.

  • Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha adalah istilah payung yang mencakup seluruh bentuk izin usaha, Istilah ini menegaskan bahwa legalitas usaha tidak hanya satu dokumen, melainkan serangkaian kewajiban yang disesuaikan dengan risiko dan jenis kegiatan usaha.

Istilah Risiko dan Klasifikasi Usaha

  • Risiko Usaha

Risiko usaha menggambarkan seberapa besar dampak dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh suatu usaha, baik bagi manusia, lingkungan, maupun masyarakat, yang kemudian menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki pelaku usaha.

  • Tingkat Risiko Usaha

Tingkat risiko usaha adalah pengkategorian usaha berdasarkan besar kecilnya risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pengkategorian ini menentukan apakah usaha cukup dengan NIB atau memerlukan izin tambahan.

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Risiko Usaha Rendah atau Tinggi

  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

merupakan standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

  • Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung

Kegiatan usaha utama adalah aktivitas penghasil pendapatan, sementara kegiatan pendukung bersifat pelengkap. Pembagian ini digunakan untuk menentukan KBLI dan izin usaha yang sesuai.

Istilah Izin dan Standar

  • Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan dokumen resmi dari pemerintah yang diterbitkan lewat sistem OSS-RBA untuk mendukung legalitas usaha.

  • Izin Operasional / Izin Komersial

Persetujuan yang diterbitkan melalui OSS atas nama Menteri atau Gubernur, yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha secara komersial atau operasional setelah memenuhi syarat atau komitmen tertentu.

  • Pernyataan Mandiri (Self Declare)

Skema pernyataan dari pengusaha atas legalitas izin usahanya yang sudah memenuhi standar atau aturan yang mengikat.

Istilah Tata Ruang dan Lingkungan

  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Perizinan ini menjadi persyaratan dasar bagi pelaku usaha untuk menjamin bahwa pemanfaatan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

  • AMDAL

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian untuk menilai dampak besar suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sebelum usaha tersebut dijalankan.

  • UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan serta dasar penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Istilah Pajak

  • NPWP Badan / Pribadi Usaha

NPWP merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak dan berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha.

  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah status perpajakan bagi pelaku usaha yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setelah memenuhi persyaratan omzet yang ditetapkan.

Kesimpulan

Dari beberapa pengertian istilah yang muncul di atas, semoga bisa membantu kamu untuk semakin paham mengenai beragam istilah legalitas izin usaha yang ada. Mengetahui dan memahaminya dapat memberikan kamu kemudahan mengurusn perizinan usaha yang akan kamu dirikan. Apabila kamu masih kebingungan, EasyLegal bisa jadi tempat kamu konsultasi soal legalitas izin usaha yang ingin kamu buat, cukup dengan klik TAUTAN INI.

Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Dalam proses pendirian usaha, terdapat beberapa syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon pengusaha. Persoalan legalitas adalah salah satu persyaratan yang sering menjadi kendala bagi pengusaha yang baru menapaki dunia usaha. Tanpa adanya legalitas, usaha yang didirikan tidak memiliki status perlindungan hukum yang pasti. Untuk mengurus perihal legalitas tersebut, ada syarat berupa lokasi izin usaha yang harus terdata oleh RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang.

Apa Itu RDTR?

Dalam proyek pembangunan wilayah kota/kabupaten diperlukan adanya perencanaan matang yang mengatur tata ruang, selaras dengan prinsip untuk menciptakan wilayah yang nyaman, tertata rapi, dan berkelanjutan. Tujuan tersebut kemudian diakomodir lewat adanya RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang.

RDTR sendiri adalah perencanaan terperinci untuk tata ruang di suatu wilayah, RDTR merinci rencana tata ruang sampai tingkat paling operasional, sehingga menjadi pedoman utama bagi:

  • Pemerintah dalam pengendalian ruang
  • Investor dan pelaku usaha dalam menentukan lokasi usaha
  • Masyarakat dalam membangun atau memanfaatkan lahan

Mengapa RDTR Penting Untuk Izin Usaha?

RDTR sangat penting, bukan hanya untuk masyarakat biasa yang ingin mendirikan perumahan, tapi juga bagi yang ingin membuka usaha secara legal. Sebuah usaha jika ingin mendapatkan legalitas perlu memiliki izin lokasi terlebih dahulu. Izin lokasi tersebut perlu didapatkan melalui RDTR. 

Melalui RDTR, pelaku usaha dapat mengetahui apakah suatu jenis usaha diperbolehkan atau tidak pada lokasi tertentu, sehingga proses perizinan seperti OSS dan KKPR dapat berjalan lancar. Kesesuaian dengan RDTR juga membantu mengurangi risiko hukum, seperti sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. Bisa dikatakan juga kalau RDTR itu gerbang izin lokasi usaha. Baca juga; Ini Cara Mengetahui Risiko Usaha Rendah atau Tinggi

Cara Cek RDTR Untuk Izin Usaha

Buat kamu yang belum paham cara cek RDTR, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Menentukan lokasi secara akurat

Pastikan alamat dan titik koordinasi (via Gmaps) sudah sesuai.

  • Melihat zonasi RDTR (online atau manual)

Untuk melihatnya, kamu bisa masuk ke tautan https://oss.go.id/id/rdtr-interaktif 

  • Memahami aturan zona dan intensitas bangunan

Aturan zona ini memberikan ketentuan apakah lokasi usaha yang kamu miliki termasuk zona usaha atau tidak, jika tidak, maka izin tidak akan bisa turun.

  • Menyesuaikan dengan rencana usaha

Dari hasil pengamatan, kamu mulai bisa menentukan kesesuaian usaha kamu dengan aturan zona RDTR tersebut.

  • Memastikan kesesuaian lewat OSS & KKPR

Masuk ke OSS, lalu input data lokasi usaha, maka sistem akan otomatis; Mengecek RDTR dan menentukan status KKPR.

Buat Kamu yang Tidak Mau Ribet!

Dengan beragam langkah yang perlu dilakukan, mungkin kamu agaknya sedikit bingung dan tidak mau ribet. Tapi tenang, EasyLegal bisa jadi tempat kamu konsultasi, ataupun mengurus seluruh perihal legalitas perizinan sampai beres. Tanpa perlu ribet, cukup hubungi EasyLegal maka semua urusan legalitas kamu pasti selesai, ayo! tunggu apa lagi?

LEBIH BAIK PT ATAU CV? PILIH SESUAI KEBUTUHAN KAMU

LEBIH BAIK PT ATAU CV? PILIH SESUAI KEBUTUHAN KAMU

 

Pendahuluan

Dalam proses pembuatan bisnis, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Salah satunya, pemilihan badan usaha untuk membentuk struktur manajemen yang jelas dan legal di mata hukum. Memilih badan usaha tentu harus menyesuaikan kebutuhan dan kesiapan yang kita punya, dan dapat didasari berdasarkan kelebihan dan kekurangan dari jenis-jenis badan usaha yang ada. PT dan CV adalah dua bentuk badan usaha yang paling terkenal serta sering dipilih oleh orang-orang yang ingin menjajaki dunia bisnis secara legal. Jadi, melalui tulisan ini mungkin kamu bisa memikirkan badan usaha mana yang paling tepat untuk kebutuhan kamu, PT atau CV?

 

Apa Itu Badan Usaha?

Badan usaha dapat dipahami sebagai bentuk atau wadah yang digunakan seseorang atau sekelompok orang untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur. M. Manullang menguraikan bahwa badan usaha merupakan kesatuan ekonomi yang bertujuan menghasilkan keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kegiatan produksi atau jasa. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa badan usaha adalah sarana untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara terorganisasi, legal, dan berkesinambungan.

Lebih lengkap: Pengertian Badan Usaha

Pilih PT atau CV?

Ada dua jenis badan usaha yang paling dikenal secara luas oleh masyarakat, yakni PT dan CV. Dari keduanya, memiliki karakteristik, persyaratan, kelebihan, dan kekurangannya tersendiri. Memahami hal-hal tersebut dapat mempermudah kamu untuk memilih mana yang paling tepat untuk usaha atau bisnis kamu.

Kalau Kamu Pilih PT

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis karena memiliki struktur yang jelas dan pengakuan hukum yang kuat. PT disebut sebagai badan hukum karena keberadaannya diakui oleh negara dan terpisah dari para pemiliknya.

Kelebihan PT adalah lebih dipercaya, mudah mengembangkan usaha, dan harta pribadi pemilik lebih aman. Namun, PT juga memiliki kekurangan karena biaya pendirian dan pengelolaannya relatif lebih besar serta administrasinya lebih rumit dibandingkan bentuk usaha lain.

PT cocok untuk usaha menengah hingga besar atau usaha kecil yang punya rencana tumbuh. Jika usaha membutuhkan modal cukup besar, alat produksi, atau banyak karyawan, PT menjadi pilihan yang aman karena harta pribadi pemilik terlindungi. Jika PT adalah pilihan kamu, artinya rencana bisnis kamu untuk jangka menengah atau panjang, serta modal yang cukup untuk menarik minat investor.

Kalau Kamu Pilih CV

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat pihak aktif yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, serta pihak pasif yang hanya menanamkan modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. CV digunakan untuk menjalankan usaha secara bersama dengan pengelolaan yang relatif sederhana.

CV umumnya cocok digunakan untuk usaha kecil hingga menengah yang dikelola bersama dan belum membutuhkan bentuk badan hukum yang kompleks. Bentuk usaha ini sering dipilih untuk kegiatan perdagangan, jasa, dan produksi sederhana, seperti toko grosir, percetakan, bengkel, usaha kuliner, konveksi, kontraktor kecil, atau event organizer. 

CV juga sering dipilih karena biaya pendiriannya lebih murah dan prosesnya lebih mudah dibandingkan PT, juga administrasi serta kewajiban hukumnya tidak terlalu rumit. Namun, CV kurang cocok untuk usaha dengan risiko besar atau rencana ekspansi besar, karena bukan merupakan badan hukum. Selain itu pihak aktif bertanggung jawab hingga ke harta pribadi. Selain itu, CV juga kurang ideal jika ingin menarik investor besar atau bekerja sama dengan perusahaan skala nasional. Bila kamu pilih CV sebagai badan usaha, maka tujuan kamu berarti untuk menapaki langkah awal dalam berbisnis secara hati-hati dengan modal terbatas.

Kesimpulan

Dari yang sudah dijelaskan di atas, singkatnya PT adalah pilihan tepat untuk kamu yang ingin bisnis kamu berkembang pesat dan punya perencanaan jangka panjang dengan dana yang besar, sementara CV cocok bagi kamu yang memulai usaha kecil menengah serta dana yang sangat terbatas. Nah, setelah membaca tulisan ini, semoga kamu dapat memahami mana yang paling tepat dan cocok, PT atau CV.

Konsultasi tanpa ribet? langsung ke EasyLegal