Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia

Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia adalah langkah strategis bagi investor asing yang ingin memperluas bisnisnya di Asia Tenggara. Proses ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendirikan PT PMA, mulai dari persyaratan hingga prosedur pendaftaran.

Apa Itu PT PMA?

PT PMA adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan sebagian atau seluruh modalnya berasal dari investor asing. PT PMA diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Persyaratan Dasar Mendirikan PT PMA

Persyaratan Dasar Mendirikan PT PMA
Persyaratan Dasar Mendirikan PT PMA

Modal Minimum

Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, ketentuan nilai investasi minimum bagi PMA adalah total investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha yang terdaftar dalam KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT PMA meliputi:

  • KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris
  • Paspor untuk WNA
  • Nomor telepon dan email perusahaan
  • Mengisi formulir pendirian PT PMA
  • Tanda tangan dokumen notaris

Memilih Bidang Usaha:

KBLI 2020

  • KBLI adalah kode untuk bidang usaha di Indonesia.
  • Easylegal.id, Anda bisa memilih hingga 20 kode KBLI Akta Notaris & 20 KBLI NIB

Struktur Perusahaan

Struktur perusahaan PT PMA harus mencakup minimal dua orang pemegang saham, seorang direktur, dan seorang komisaris. Pemegang saham bisa berupa individu atau perusahaan.

Proses Pendirian PT PMA

Proses Pendirian PT PMA
Proses Pendirian PT PMA

1. Pendaftaran Nama Perusahaan

Ketentuan Nama Perusahaan

Nama perusahaan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk tidak boleh menyerupai nama perusahaan lain dan harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan.

Prosedur Pendaftaran Nama

Prosedur pendaftaran nama perusahaan melibatkan pengajuan nama melalui sistem online Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

2. Pembuatan Akta Pendirian

Notaris

Akta pendirian PT PMA harus dibuat oleh notaris yang berwenang di Indonesia. Notaris akan membantu dalam menyusun anggaran dasar dan struktur perusahaan.

Isi Akta Pendirian

Akta pendirian harus mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, tujuan bisnis, jumlah modal, dan struktur kepemilikan.

Biaya Notaris

Biaya notaris untuk pembuatan akta pendirian bervariasi tergantung pada kompleksitas dokumen dan nilai modal perusahaan.

3. Pengajuan Izin dari BKPM

Persyaratan Izin

Izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diperlukan untuk mendirikan PT PMA. Persyaratan termasuk dokumen pendukung seperti rencana bisnis, akta pendirian, dan bukti setoran modal.

Proses Pengajuan

Proses pengajuan izin dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). BKPM akan meninjau aplikasi dan mengeluarkan izin dalam waktu 10-15 hari kerja.

Biaya Pengajuan Izin

Biaya pengajuan izin bervariasi tergantung pada jenis usaha dan besarnya modal yang diinvestasikan.

4. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Prosedur Pendaftaran

Setelah mendapatkan izin dari BKPM, perusahaan harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini melibatkan pengajuan akta pendirian dan dokumen lain yang diperlukan.

Waktu yang Dibutuhkan

Proses pendaftaran biasanya memakan waktu 5-7 hari kerja.

5. Pembuatan NPWP dan SKT

Cara Mendapatkan NPWP

NPWP dapat diperoleh dengan mendaftarkan perusahaan ke kantor pajak setempat. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

Proses Pembuatan SKT

Setelah mendapatkan NPWP, perusahaan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak.

6. Pembukaan Rekening Bank

Syarat Pembukaan Rekening

Untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan, diperlukan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, dan SIUP.

Pilihan Bank

Beberapa bank yang menawarkan layanan pembukaan rekening untuk PT PMA di Indonesia termasuk Bank Mandiri, BCA, dan HSBC.

Izin Operasional

Jenis Izin Operasional

Izin operasional yang diperlukan tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan. Ini bisa termasuk izin lingkungan, izin usaha, dan izin khusus lainnya.

Mendirikan PT PMA di Indonesia memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, investor asing dapat dengan mudah mendirikan PT PMA dan memanfaatkan peluang bisnis di Indonesia.

baca juga : Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

FAQ

Faq PT PMA
ilustrasi perasaan orang yang sedang bertanya PT PMA dan mendapatkan jawabannya

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan PT PMA?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan PT PMA biasanya sekitar 1-2 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan proses perizinan.

Apakah ada batasan sektor untuk PT PMA?

Ya, beberapa sektor tertentu mungkin memiliki batasan atau regulasi khusus untuk penanaman modal asing.

Bagaimana cara mengubah nama PT PMA?

Mengubah nama PT PMA memerlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM dan pembaruan akta pendirian melalui notaris.

Apakah PT PMA bisa beroperasi di seluruh Indonesia?

Ya, PT PMA dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, asalkan memiliki izin operasional yang sesuai.

Apakah PT PMA wajib memiliki kantor fisik di Indonesia?

Ya, PT PMA wajib memiliki alamat kantor fisik di Indonesia sebagai tempat operasional perusahaan.

Bagaimana cara menambah modal PT PMA?

Penambahan modal PT PMA memerlukan persetujuan pemegang saham dan pembaruan akta pendirian melalui notaris serta pelaporan kepada BKPM.

 

 

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP