Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Bisnis bersama teman atau rekanan mungkin adalah jalan pintas supaya tidak memulai langkah awal secara sendiri. Namun perlu diperhatikan juga badan usaha yang mengakomodir bisnis tersebut, utamanya sebagai bentuk keseriusan dan upaya profesionalisme perusahaan. Firma dapat menjadi salah satu solusi jika masih bingung memilih badan usaha untuk bisnis yang sedang dirintis. Nah, hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah memahami apa syarat pendirian firma tersebut, ini penting agar tidak ada hal yang merugikan pada proses pendiriannya karena ketidaktahuan akan persyaratan pendirian firma.

Pada artikel ini akan dijelaskan, tentang syarat-syarat pendirian firma agar tidak kebingungan ketika mulai proses mendirikan badan usaha tersebut.

Pengertian Firma

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam firma, seluruh anggota memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional dan kewajiban perusahaan. 

Dibandingkan dengan PT, firma memiliki perbedaan seperti tanggung jawab sekutu bersifat tidak terbatas. Artinya jika ada utang usaha maupun kerugian, harta pribadi para anggotanya dapat terseret dalam membereskan tanggung jawab tersebut, berbeda dengan PT yang dibedakan antara harta perusahaan dan harta pribadi.

Karena hal itu, firma biasanya didirikan oleh mereka yang sudah memiliki kepercayaan tinggi antar pendiri atau anggotanya. 

Baca juga, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Apa Syarat Pendirian Firma?

Berikut ini beberapa syarat untuk mendirikan firma yang perlu dipersiapkan, yakni:

  • Pendiriannya Minimal Dilakukan Oleh 2 Orang

Firma tidak dapat didirikan sendirian, perlu minimal dua orang untuk mendirikan firma. Keduanya nanti akan menjadi sekutu aktif yang bertanggung jawab mengurus operasional bisnis.

  • Memiliki Akta Pendirian firma

Syarat mutlak lainnya adalah adanya akta pendirian firma yang dibuat di hadapan notaris. Akta tersebut memuat beberapa informasi penting perusahaan, seperti:

  • Nama firma
  • Alamat usaha
  • Bidang usaha
  • Data para pendiri
  • Besaran modal
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab
  • Ketentuan pembagian keuntungan
  • Menentukan Nama Firma

Penentuan nama firma harus dilakukan sejak awal pendirian usaha. Biasanya penggunaan nama tersebut berdasarkan pada nama bersama para pendirinya, ataupun identitas tertentu yang sudah disepakati oleh semuanya. Nama tersebut pun harus dipastikan bebas dari unsur pelanggaran hukum, agar terhindar dari masalah di masa depan.

  • Memiliki Domisili Usaha

Firma tentu wajib memiliki domisili usaha yang jelas sebagai sebuah perusahaan. Nantinya alamat ini digunakan untuk proses administrasi serta legalitas usaha. Domisili ini bisa berupa kantor pribadi, ruko, hingga tempat usaha lain yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatannya.

  • Siapkan Dokumen Identitas Pendiri

Setiap pendiri firma perlu menyiapkan dokumen identitas seperti:

  • KTP
  • NPWP pribadi
  • Email dan nomor telepon aktif

Dokumen tersebut biasanya diperlukan saat pembuatan akta notaris hingga proses pengurusan izin usaha.

  • Mengurus NPWP Badan

Setelah akta pendirian selesai dibuat, firma tetap memerlukan NPWP badan usaha sebagai identitas perpajakan perusahaan. NPWP badan ini penting untuk berbagai kebutuhan administrasi bisnis, mulai dari perpajakan, pembukaan rekening perusahaan, hingga kerja sama bisnis.

  • Memiliki NIB 

Saat ini pelaku usaha wajib memiliki NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin dasar untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal di Indonesia. 

Prosedur Pendirian Firma

Setelah memahami apa persyaratan pendirian firma, selanjutnya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur ketika akan mendirikan firma. Berikut merupakan alur pendirian firma dari awal hingga akhirnya firma dapat menjalankan kegiatannya secara resmi.

  1. Menentukan para pendiri atau sekutu yang akan bergabung
  2. Menentukan nama dan bidang usaha yang dijalani
  3. Membuat akta pendirian di notaris
  4. Mengurus NPWP badan usaha
  5. Mendaftarkan izin usaha melalui OSS untuk mendapatkan NIB
  6. Mengurus perizinan tambahan yang diperlukan oleh bidang usaha terkait.

Baca lainnya, Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Tips Mendirikan Firma

Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum mulai mendirikan firma sebagai badan usaha, hal ini dapat menjadi kunci awet tidaknya bisnis tersebut, antara lain:

  • Memilih rekanan yang terpercaya dan amanah dalam memikul tanggung jawab besar
  • Membagi tugas secara jelas dan terperinci untuk setiap anggota
  • Menentukan sistem pembagian pendapatan secara jelas dan terbuka sejak awal
  • Memahami risiko dan tanggung jawab dalam firma
  • Memastikan seluruh kesepakatan sudah tercantum secara tertulis dalam akta

Bila masih kurang paham, dapat menggunakan jasa profesional untuk membantu pendirian. Salah satunya adalah EasyLegal yang sudah dipercaya oleh ribuan UMKM dalam membantu pada persoalan legalitas. Mulai dari jasa pendirian firma, PT, hingga CV secara aman dan terpercaya. Selain itu terdapat jasa konsultasi secara gratis yang bisa didapatkan melalui tautan Whatsapp berikut ini. Jadi, untuk apa merasa bingung? Selagi ada EasyLegal, semuanya akan terasa mudah.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP