Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Definisi Firma

Ketika akan membangun bisnis bersama rekan, teman, atau kelompok tentu memerlukan bentuk badan usaha yang tepat. Satu yang dapat dipertimbangkan adalah firma. Walaupun begitu, masih banyak yang belum terlalu paham mengenai definisi firma itu sendiri. Karena pamornya yang masih kalah dibandingkan PT maupun CV, firma kurang menjadi pilihan akibat kurangnya pemahaman. Melalui artikel ini, persoalan firma akan dibahas secara detail, supaya membantu masyarakat umum memahaminya.

Definisi Firma

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama secara penuh dalam semua kewajiban perusahaan. Firma ini berakar pada istilah bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF). 

Sementara saat ini Indonesia mengatur firma melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD ini definisi firma yakni sebagai perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama.

Ciri-Ciri Firma

Ada beberapa ciri firma yang harus diketahui jika ingin memilih firma sebagai badan usaha, antara lain:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih
    Mendirikan firma tidak dapat dilakukan jika kurang dari dua orang, ini karena dalam firma membutuhkan sekutu untuk bekerja sama menjalankan usaha.
  • Menggunakan nama bersama
    Seluruh kegiatan bisnis dilakukan dengan menggunakan nama bersama yang disepakati.
  • Tanggung jawab tidak terbatas
    Semua anggota firma bertanggung jawab penuh atas utang maupun kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi. 
  • Semua sekutu aktif mengelola usaha
    Setiap anggota biasanya ikut terlibat dalam operasional dan pengambilan keputusan bisnis. 
  • Keuntungan dibagi bersama
    Laba usaha dibagikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian firma. 

Kelebihan Firma

Ada beberapa kelebihan firma yang belum terlalu diketahui oleh umum, kelebihan ini juga yang dapat menjadi pertimbangan dalam memilih firma sebagai badan usaha.

  • Modal Lebih Besar
    Karena didirikan beberapa orang, pengumpulan modal menjadi lebih mudah. 
  • Pengelolaan Bisnis Lebih Optimal
    Setiap anggota dapat berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing. 
  • Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
    Biasanya firma memiliki struktur yang lebih sederhana dibanding PT. 
  • Tingkat Kepercayaan Lebih Tinggi
    Karena seluruh anggota bertanggung jawab penuh, firma sering dianggap lebih kredibel oleh klien maupun supplier. 

Kekurangan Firma

Walaupun ada beberapa kelebihannya, perlu disadari juga bahwa firma tetap memiliki kekurangan yang perlu diwaspadai dan dimitigasi, di antaranya:

  • Tanggung Jawab Sampai Ranah Pribadi
    Jika perusahaan memiliki utang, seluruh sekutu wajib menanggungnya secara pribadi. 
  • Risiko Konflik Antar Sekutu
    Perbedaan pendapat dalam pengelolaan usaha dapat memicu perselisihan. 
  • Kesalahan Satu Sekutu Berpengaruh Ke Semuanya
    Apabila satu anggota melakukan kesalahan bisnis, anggota lain ikut bertanggung jawab. 
  • Kelangsungan Usaha Lebih Rentan
    Firma dapat bubar jika salah satu sekutu meninggal dunia atau keluar dari perusahaan, tergantung isi perjanjian. 

Jenis-Jenis Firma

Firma memiliki beberapa jenis yang umum diketahui, yakni:

  • Firma Dagang (Trading Partnership)

Jenis firma ini berfokus pada bidang perdagangan jual beli produk, contohnya adalah Adidas, Nike, Hingga Diadora.

  • Firma Non-Dagang (Firma Jasa)

Firma ini bergerak pada bidang jasa, dengan aktivitas bisnisnya berfokus pada penjualan jasa maupun layanan. Contohnya seperti firma hukum.

  • Firma Umum (General Partnership)

Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal itu berarti setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. 

  • Firma Terbatas (Limited Partnership)

Kurang lebih sama seperti jenis firma umum, namun yang membedakannya adalah firma ini membatasi kekuasaan anggotanya. 

Mendirikan Firma Menggunakan Jasa Profesional

Berikut langkah umum mendirikan firma di Indonesia:

  1. Menentukan nama firma
  2. Membuat akta pendirian di notaris
  3. Mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan HAM
  4. Mengurus NPWP badan usaha
  5. Mengurus NIB melalui OSS
  6. Melengkapi izin usaha sesuai bidang bisnis

Saat ini proses legalitas usaha semakin mudah karena banyak layanan yang sudah terintegrasi secara online. Selain itu untuk lebih memudahkan, masyarakat umum dapat menggunakan jasa profesional untuk mendirikan firma dari awal hingga selesai.

Jika ingin mendirikan firma dan mengurus legalitas usaha dengan lebih praktis, maka jasa profesional adalah solusinya. Menggunakan layanan dari EasyLegal yang sudah dipercaya lebih dari 10 ribu UMKM dapat membantu proses pendirian firma, PT, hingga CV dan perizinan bisnis secara profesional. Selain itu terdapat konsultasi secara gratis melalui link Whatsapp berikut ini.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP