Pengertian & Persyaratan PSE: Wajib Paham Agar Tidak Terblokir

Pengertian & Persyaratan PSE

Belakangan ini ramai soal ancaman blokir yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bagi Wikimedia Foundation, ini karena belum terselesaikannya proses pendaftarannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Namun, kini banyak yang bertanya soal apa pengertian & persyaratan PSE tersebut. Selain karena terdengar asing, memang belum banyak yang paham mengenainya. 

Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai permasalahan PSE, mulai dari pengertian hingga persyaratan maupun manfaatnya secara rinci.

Pengertian PSE

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sistem elektronik ini merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 

Macam-Macam PSE

Jika melirik pada PP 71/2019, PSE terbagi menjadi dua macam, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, berikut ini penjelasannya:

1. PSE Lingkup Publik

PSE yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk negara. Contohnya:

  • Website kementerian/lembaga
  • Portal layanan pemerintah
  • Situs dengan domain go.id

Contoh:

  • BPJS
  • DJP Online
  • Portal pemerintah daerah

2. PSE Lingkup Privat

PSE yang diselenggarakan oleh individu, perusahaan, atau masyarakat untuk layanan digital berbasis internet. Ini kategori yang paling sering dibahas pelaku usaha digital.

Contohnya meliputi:

a. Marketplace / E-Commerce

Platform jual beli barang atau jasa.

Contoh:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Bukalapak

b. Layanan Keuangan Digital

Platform transaksi elektronik dan fintech.

Contoh:

  • OVO
  • DANA
  • payment gateway
  • digital banking

c. Platform Konten Digital Berbayar

Layanan distribusi konten digital melalui internet.

Contoh:

  • Netflix
  • Spotify
  • platform game online

d. Platform Komunikasi & Media Sosial

Layanan komunikasi digital dan jejaring sosial.

Contoh:

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Instagram
  • Facebook

e. Mesin Pencari & Penyedia Informasi

Platform pencarian dan penyedia informasi elektronik.

Contoh:

  • Google
  • Bing
  • portal berita online

f. Sistem yang Memproses Data Pribadi

Website atau aplikasi yang mengumpulkan, menyimpan, atau mengolah data pengguna.

Contoh:

  • aplikasi membership
  • SaaS
  • HRIS
  • aplikasi reservasi
  • website dengan login pengguna

Kategori-kategori tersebut disebut dalam Permenkominfo 5/2020 dan PP 71/2019.

Persyaratan Pendaftaran PSE

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut ini.

1. Memiliki Legalitas Usaha

Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk melakukan pendaftaran PSE.

Dokumen yang biasanya diperlukan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Data perusahaan
  • KBLI sesuai kegiatan usaha

2. Informasi Sistem Elektronik

Pelaku usaha wajib memberikan informasi mengenai sistem elektronik yang digunakan.

Meliputi:

  • Nama aplikasi atau website
  • Domain website
  • Deskripsi layanan digital
  • Fungsi sistem elektronik

3. Data Pengelolaan Sistem

Pemerintah juga meminta informasi terkait pengelolaan sistem elektronik seperti:

  • lokasi server,
  • jenis data pengguna,
  • serta mekanisme perlindungan data.

4. Email dan Kontak Aktif

Email aktif diperlukan untuk proses verifikasi dan komunikasi selama pendaftaran berlangsung.

5. Pernyataan Kepatuhan Regulasi

Pendaftar wajib menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Daftar PSE

Proses pendaftaran PSE saat ini dilakukan secara online melalui sistem OSS dan platform Kominfo/Komdigi.

Secara umum tahapannya meliputi:

  1. Login ke OSS
  2. Mengakses menu pendaftaran PSE
  3. Mengisi data sistem elektronik
  4. Mengunggah dokumen pendukung
  5. Verifikasi dan submit data

Jika data sudah sesuai, sertifikat tanda daftar PSE akan diterbitkan secara elektronik.

Kesimpulan

Memahami pengertian dan persyaratan PSE menjadi hal penting bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, pendaftaran PSE juga membantu meningkatkan kredibilitas bisnis dan keamanan layanan digital.

Supaya proses pengurusan PSE lebih mudah dan minim kendala, pelaku usaha juga bisa menggunakan jasa profesional seperti EasyLegal untuk membantu pengurusan legalitas bisnis dan pendaftaran PSE secara praktis dan efisien.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP