Memiliki merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tentu memberikan hak eksekutif, dan keleluasaan untuk menggunakan identitas merek tersebut. Walaupun begitu, perlindungan akan hak eksekutif ini tidak berlaku selamanya, ada jangka waktu yang perlu diperpanjang. Lalu, berapa biaya perpanjangan merek tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Table of Contents
ToggleBiaya Perpanjangan Merek
Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui DJKI, dengan rincian berikut:
- UMKM (Usaha Mikro dan Kecil): sekitar Rp1.000.000 per kelas
- Non-UMKM / Umum: sekitar Rp2.000.000 per kelas
Perpanjangan ini berlaku untuk masa perlindungan selama 10 tahun ke depan.
Perlu diperhatikan, apabila merek didaftarkan dalam lebih dari satu kelas, maka biaya yang dikenakan akan menyesuaikan dengan jumlah kelas yang diajukan.
Baca juga, Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis
Masa Berlaku Izin Merek di Indonesia
Merek yang sudah terdaftar memiliki masa perlindungan aktif selama 10 tahun sejak penerimaan pertama, serta dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali atau setiap masa berlaku tersebut habis. Dengan melakukan perpanjangan secara berkala, pemilik merek dapat mempertahankan hak eksklusif atas mereknya tanpa batas waktu.
Waktu yang Tepat Untuk Memperpanjang Izin Merek
Perpanjangan izin merek dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun perlindungan, namun ada waktu yang paling tepat untuk perpanjang. Mulai dari, 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, atau Paling lambat 6 bulan setelah masa berlaku habis (masa tenggang). Jika perpanjangan dilakukan di luar jangka waktu tersebut, izin merek dapat dianggap berakhir dan tidak lagi memiliki perlindungan hukum.
Cara Memperpanjang Merek
Pengajuan perpanjangan merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI dengan tahapan berikut:
- Login ke akun DJKI
- Mengajukan permohonan perpanjangan merek
- Melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan
- Menunggu proses verifikasi dari DJKI
Proses perpanjangan umumnya lebih sederhana dibandingkan pendaftaran merek baru, selama data yang diajukan telah sesuai.
Baca lainnya, Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM
Syarat Perpanjangan Merek
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Data merek terdaftar
- Sertifikat merek
- Identitas pemilik
- Bukti penggunaan merek (jika diperlukan)
Risiko Jika Tidak Melakukan Pendaftaran
Tidak melakukan perpanjangan merek dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:
- Hilangnya hak eksklusif atas merek
- Merek berpotensi didaftarkan oleh pihak lain
- Harus mengajukan pendaftaran dari awal
- Potensi sengketa hukum di kemudian hari
Bantuan Untuk Memperpanjang Izin Merek
Menjawab pertanyaan “berapa biaya perpanjangan merek?”, biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp1.000.000 untuk UMKM dan Rp2.000.000 untuk umum per kelas, dengan masa perlindungan tambahan selama 10 tahun. Namun jika masih cukup bingung dengan aturan dan mekanisme prosesnya, maka dapat menggunakan jasa profesional supaya membantu proses perpanjangan.
Layanan seperti EasyLegal dapat membantu proses perpanjangan merek secara lebih praktis, mulai dari pengecekan masa berlaku hingga pengajuan ke DJKI. Selain itu, pengusaha dapat berkonsultasi secara gratis dengan menggunakan tautan WhatsApp ini agar mendapatkan informasi dan solusi.
