UU no 37 tahun 2004

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah undang-undang yang mengatur tentang peradilan yang menangani sengketa yang timbul antara warga negara atau badan hukum dengan instansi atau pejabat pemerintahan dalam masalah administrasi negara.

Tujuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004:

  1. Menyediakan Jalur Hukum
    Memberikan jalur hukum bagi warga negara atau badan hukum untuk menuntut atau membela hak mereka yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administratif pemerintah.
  2. Meningkatkan Transparansi Pemerintahan
    Menjamin adanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntut keputusan administratif yang dianggap merugikan.
  3. Pengaturan Proses Peradilan
    Mengatur prosedur peradilan yang jelas dan terstruktur mengenai penyelesaian sengketa administrasi antara warga negara dan instansi pemerintah.

Pokok-pokok Bahasan dalam UU No. 37 Tahun 2004:

  1. Definisi Peradilan Tata Usaha Negara
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa antara warga negara/badan hukum dengan badan/pejabat pemerintahan terkait dengan tindakan atau keputusan administratif.
  2. Tugas dan Wewenang
    Mengatur tugas peradilan dalam menangani sengketa yang timbul akibat keputusan administrasi yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Proses Penyelesaian Sengketa
    • Menyediakan prosedur hukum yang jelas dalam memeriksa dan memutuskan sengketa administratif.
    • Meningkatkan peran pengadilan dalam mengawasi dan memberikan keputusan atas keputusan administratif pemerintah.
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara
    UU ini juga mengatur tentang pengadilan yang menangani masalah administratif, termasuk kewenangan, struktur, dan wewenang para hakim di pengadilan tersebut.
  5. Putusan dan Pengawasan
    Putusan dari pengadilan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi pihak yang bersengketa. Pengawasan terhadap administrasi pemerintahan menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP