Berikut adalah tautan resmi untuk layanan NPWP online di Indonesia:
Melalui situs ini, Anda dapat:
Panduan Singkat Mendaftar NPWP Online:
- Buka Situs: Akses laman ereg.pajak.go.id.
- Buat Akun: Klik “Daftar” dan isi data seperti email, kata sandi, dan nomor telepon.
- Isi Formulir: Setelah aktivasi akun, isi formulir pendaftaran sesuai jenis wajib pajak (perorangan, badan, atau bendahara).
- Unggah Dokumen: Sertakan dokumen seperti KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
- Kirim Permohonan: Setelah semua data lengkap, kirimkan permohonan.
- Cek Status: Pantau status permohonan melalui dashboard di akun Anda.