KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. KITAS digunakan untuk berbagai tujuan, seperti bekerja, belajar, atau menjalani hubungan keluarga di Indonesia.
Jenis-jenis KITAS di Indonesia
- KITAS Bekerja
Diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia dengan sponsor dari perusahaan yang terdaftar. Pemberian KITAS ini juga memerlukan pengajuan izin kerja (IMTA) yang harus disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. - KITAS Keluarga
Diberikan kepada WNA yang memiliki hubungan keluarga dengan Warga Negara Indonesia (WNI), seperti suami/istri atau anak dari WNI. KITAS ini biasanya berlaku untuk periode 1 hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang. - KITAS Pelajar
Diberikan kepada WNA yang datang ke Indonesia untuk tujuan pendidikan, seperti melanjutkan studi di universitas atau sekolah di Indonesia. - KITAS Sosial Budaya
Diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk tujuan sosial atau budaya, seperti mengikuti kegiatan sosial atau kunjungan keluarga.
Prosedur Pengajuan KITAS
- Dokumen yang Diperlukan
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Surat sponsor dari perusahaan (untuk KITAS bekerja) atau surat undangan dari keluarga/instansi terkait (untuk KITAS sosial, keluarga, atau pelajar).
- Formulir permohonan izin tinggal sementara.
- Foto berwarna sesuai dengan ketentuan.
- Bukti dukungan finansial (tergantung jenis KITAS).
- Pengajuan Permohonan
Permohonan KITAS dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau melalui agen atau pihak ketiga yang berlisensi untuk mengurus administrasi imigrasi. - Proses Persetujuan
Pengajuan KITAS akan diverifikasi oleh imigrasi. Proses persetujuan biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada jenis KITAS yang diajukan. - Penerbitan KITAS
Setelah disetujui, KITAS akan diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon. Pemegang KITAS diharuskan untuk melaporkan diri ke kantor imigrasi setempat dalam waktu tertentu setelah kedatangan di Indonesia. - Perpanjangan
KITAS dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan atau status yang berlaku, misalnya perpanjangan KITAS kerja yang dilakukan oleh perusahaan atau KITAS keluarga yang diperpanjang untuk pasangan atau anak.
Masa Berlaku KITAS
- Masa berlaku KITAS berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada tujuan dan jenis KITAS yang diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan setiap tahun selama status pemegang KITAS tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
« Back to Glossary Index