Berikut adalah rangkuman proses pengajuan KITAS di Indonesia:
- Pilih Jenis KITAS: Tentukan jenis KITAS yang sesuai (kerja, keluarga, investasi, pendidikan, dll.).
- Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen seperti paspor, surat sponsor, foto, dan bukti keuangan.
- Ajukan Permohonan: Pengajuan dilakukan melalui kantor Imigrasi atau perusahaan sponsor (untuk KITAS kerja).
- Verifikasi dan Persetujuan: Imigrasi akan memverifikasi dokumen dan memberikan persetujuan jika lengkap.
- Pembayaran Biaya: Bayar biaya administrasi pengajuan KITAS sesuai dengan jenis KITAS.
- Penerbitan KITAS: Setelah disetujui dan dibayar, KITAS diterbitkan dan dapat diambil.
- Registrasi dan Pelaporan: Lakukan registrasi di kantor Imigrasi dan laporkan alamat tinggal.
- Perpanjangan KITAS: KITAS memiliki masa berlaku terbatas, jadi harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.