Pengajuan KITAS

« Back to Glossary Index

Berikut adalah rangkuman proses pengajuan KITAS di Indonesia:

  1. Pilih Jenis KITAS: Tentukan jenis KITAS yang sesuai (kerja, keluarga, investasi, pendidikan, dll.).
  2. Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen seperti paspor, surat sponsor, foto, dan bukti keuangan.
  3. Ajukan Permohonan: Pengajuan dilakukan melalui kantor Imigrasi atau perusahaan sponsor (untuk KITAS kerja).
  4. Verifikasi dan Persetujuan: Imigrasi akan memverifikasi dokumen dan memberikan persetujuan jika lengkap.
  5. Pembayaran Biaya: Bayar biaya administrasi pengajuan KITAS sesuai dengan jenis KITAS.
  6. Penerbitan KITAS: Setelah disetujui dan dibayar, KITAS diterbitkan dan dapat diambil.
  7. Registrasi dan Pelaporan: Lakukan registrasi di kantor Imigrasi dan laporkan alamat tinggal.
  8. Perpanjangan KITAS: KITAS memiliki masa berlaku terbatas, jadi harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
« Back to Glossary Index