Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan atas karya ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini mencakup hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, serta memberi izin atau melarang pihak lain menggunakan karya tersebut tanpa izin.
Dasar Hukum di Indonesia
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Ciri-Ciri Hak Cipta
- Hak Eksklusif
Pemegang hak memiliki kontrol penuh atas penggunaan karya dan dapat melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin. - Karya Otomatis Dilindungi
Hak Cipta berlaku sejak karya diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. - Jangka Waktu Perlindungan
- Umumnya berlaku selama seumur hidup pencipta dan dilanjutkan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Untuk karya tertentu seperti program komputer, jangka waktu perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Jenis-Jenis Karya yang Dilindungi Hak Cipta
- Karya Tulis
Buku, artikel, atau karya tulis lainnya. - Karya Seni
Musik, lagu, film, fotografi, lukisan, dan seni pertunjukan. - Karya Teknologi
Program komputer atau perangkat lunak. - Karya Lain
Peta, terjemahan, tafsir, atau bunga rampai.
Hak yang Terkait dengan Hak Cipta
- Hak Moral
Hak yang melekat pada pencipta untuk diakui sebagai pencipta, menjaga integritas karyanya, dan mencegah distorsi atau perubahan yang merugikan nama baiknya. - Hak Ekonomi
Hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari karya, seperti melalui lisensi, royalti, atau penjualan karya.