Pengertian Hak Cipta

« Back to Glossary Index

Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan atas karya ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini mencakup hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, serta memberi izin atau melarang pihak lain menggunakan karya tersebut tanpa izin.


Dasar Hukum di Indonesia

Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.


Ciri-Ciri Hak Cipta

  1. Hak Eksklusif
    Pemegang hak memiliki kontrol penuh atas penggunaan karya dan dapat melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin.
  2. Karya Otomatis Dilindungi
    Hak Cipta berlaku sejak karya diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran.
  3. Jangka Waktu Perlindungan
    • Umumnya berlaku selama seumur hidup pencipta dan dilanjutkan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
    • Untuk karya tertentu seperti program komputer, jangka waktu perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Jenis-Jenis Karya yang Dilindungi Hak Cipta

  1. Karya Tulis
    Buku, artikel, atau karya tulis lainnya.
  2. Karya Seni
    Musik, lagu, film, fotografi, lukisan, dan seni pertunjukan.
  3. Karya Teknologi
    Program komputer atau perangkat lunak.
  4. Karya Lain
    Peta, terjemahan, tafsir, atau bunga rampai.

Hak yang Terkait dengan Hak Cipta

  1. Hak Moral
    Hak yang melekat pada pencipta untuk diakui sebagai pencipta, menjaga integritas karyanya, dan mencegah distorsi atau perubahan yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak Ekonomi
    Hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari karya, seperti melalui lisensi, royalti, atau penjualan karya.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP