Izin Pirt

« Back to Glossary Index

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengolah produk pangan di skala rumah tangga. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan higienitas yang ditetapkan oleh pemerintah. PIRT bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk pangan yang dijual tidak membahayakan kesehatan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit