Izin Pirt

« Back to Glossary Index

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengolah produk pangan di skala rumah tangga. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan higienitas yang ditetapkan oleh pemerintah. PIRT bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk pangan yang dijual tidak membahayakan kesehatan.

« Back to Glossary Index