NPWP itu apa?

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan untuk mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengawasan kewajiban pajak.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit