Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, dengan tujuan tertentu dan tidak memiliki anggota. Syarat untuk pendirian yayasan yaitu:
- Akta Pendirian: Harus dibuat dalam bentuk akta notaris yang mencakup anggaran dasar yayasan.
- Tujuan Sosial: Yayasan harus memiliki tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan, atau keagamaan.
- Nama Yayasan: Nama yayasan harus jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Kekayaan Yayasan: Harus memiliki kekayaan yang cukup untuk menjalankan kegiatan yayasan.
- Pengurus: Yayasan harus memiliki minimal 3 orang pengurus, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas.
- Alamat Kantor: Harus memiliki alamat yang jelas sebagai tempat kedudukan yayasan.
- Surat Keputusan dari Kemenkumham: Setelah akta pendirian dibuat, yayasan harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum.
Proses pendirian yayasan harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Yayasan di Indonesia.
« Back to Glossary Index