Merk atau Merek?
Kata yang benar secara resmi dalam bahasa Indonesia adalah “merek”.
Merek merujuk pada tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya, seperti nama, logo, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk identitas suatu produk atau layanan. Dalam konteks hukum, merek juga merujuk pada hak hukum yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar, yang melindungi identitas dan reputasi produk atau layanan mereka.
Sedangkan “merk” adalah bentuk yang salah dalam penulisan dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar.
« Back to Glossary Index