Apa Itu PMA

« Back to Glossary Index

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah suatu bentuk investasi yang dilakukan oleh investor asing di suatu negara, termasuk di Indonesia, untuk menjalankan kegiatan usaha. PMA diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memberikan dasar hukum dan ketentuan terkait investasi asing.

Contoh Sektor yang Sering Melibatkan PMA

  1. Manufaktur (otomotif, elektronik, tekstil).
  2. Sektor energi dan pertambangan.
  3. Perhotelan dan pariwisata.
  4. E-commerce dan teknologi informasi.

 

« Back to Glossary Index