PMA (Penanaman Modal Asing) adalah suatu bentuk investasi yang dilakukan oleh investor asing di suatu negara, termasuk di Indonesia, untuk menjalankan kegiatan usaha. PMA diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memberikan dasar hukum dan ketentuan terkait investasi asing.
Contoh Sektor yang Sering Melibatkan PMA
- Manufaktur (otomotif, elektronik, tekstil).
- Sektor energi dan pertambangan.
- Perhotelan dan pariwisata.
- E-commerce dan teknologi informasi.
« Back to Glossary Index