Apa Itu PMA

« Back to Glossary Index

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah suatu bentuk investasi yang dilakukan oleh investor asing di suatu negara, termasuk di Indonesia, untuk menjalankan kegiatan usaha. PMA diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memberikan dasar hukum dan ketentuan terkait investasi asing.

Contoh Sektor yang Sering Melibatkan PMA

  1. Manufaktur (otomotif, elektronik, tekstil).
  2. Sektor energi dan pertambangan.
  3. Perhotelan dan pariwisata.
  4. E-commerce dan teknologi informasi.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit