eFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran untuk menggunakan sistem e-Filing atau e-Billing dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik. eFIN digunakan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi pengguna saat mengakses layanan pajak secara online, seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan atau pembayaran pajak melalui sistem elektronik.
« Back to Glossary IndexEfin
« Back to Glossary Index