Masa Berlaku Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah selama perusahaan atau kegiatan usaha masih aktif. Artinya, NIB tidak memiliki batas waktu tertentu dan tetap berlaku sepanjang usaha yang didaftarkan masih berjalan serta memenuhi kewajiban pelaporan dan pemutakhiran data sesuai ketentuan.
Kewajiban Pemilik NIB
Agar NIB tetap aktif, pemilik usaha harus memenuhi beberapa kewajiban berikut:
- Pelaporan Berkala
- Pemutakhiran Data
- Perubahan data usaha (misalnya alamat, jenis usaha, atau status badan hukum) harus segera diperbarui dalam sistem OSS.
- Mematuhi Ketentuan Lainnya
- Memenuhi izin-izin tambahan yang diwajibkan, seperti izin lokasi, izin lingkungan, atau sertifikasi tertentu, tergantung pada jenis usaha.
Perubahan yang Membutuhkan Pembaruan NIB
NIB perlu diperbarui apabila terjadi perubahan signifikan pada usaha, seperti:
- Perubahan kepemilikan usaha.
- Perubahan bidang usaha (KBLI).
- Perubahan status usaha (misalnya dari perseorangan menjadi badan hukum).
Pencabutan NIB
NIB dapat dicabut oleh pemerintah apabila:
- Usaha tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
- Usaha terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
- Usaha secara resmi ditutup atau dihentikan.