Masa Berlaku NIB

« Back to Glossary Index

Masa Berlaku Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah selama perusahaan atau kegiatan usaha masih aktif. Artinya, NIB tidak memiliki batas waktu tertentu dan tetap berlaku sepanjang usaha yang didaftarkan masih berjalan serta memenuhi kewajiban pelaporan dan pemutakhiran data sesuai ketentuan.


Kewajiban Pemilik NIB

Agar NIB tetap aktif, pemilik usaha harus memenuhi beberapa kewajiban berikut:

  1. Pelaporan Berkala
    • Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS, seperti laporan realisasi investasi dan operasional usaha.
  2. Pemutakhiran Data
    • Perubahan data usaha (misalnya alamat, jenis usaha, atau status badan hukum) harus segera diperbarui dalam sistem OSS.
  3. Mematuhi Ketentuan Lainnya

Perubahan yang Membutuhkan Pembaruan NIB

NIB perlu diperbarui apabila terjadi perubahan signifikan pada usaha, seperti:

  • Perubahan kepemilikan usaha.
  • Perubahan bidang usaha (KBLI).
  • Perubahan status usaha (misalnya dari perseorangan menjadi badan hukum).

Pencabutan NIB

NIB dapat dicabut oleh pemerintah apabila:

  • Usaha tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
  • Usaha terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
  • Usaha secara resmi ditutup atau dihentikan.
« Back to Glossary Index