Undang-Undang Omnibus Law adalah istilah yang merujuk pada metode pembuatan undang-undang yang mencakup berbagai peraturan dalam satu undang-undang tunggal untuk mengharmonisasi atau merevisi banyak aturan sekaligus. Di Indonesia, konsep ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menyederhanakan regulasi.
Tujuan Utama Omnibus Law
- Penyederhanaan Regulasi: Menghapus tumpang tindih aturan di berbagai sektor.
- Peningkatan Investasi: Mempermudah prosedur bagi investor.
- Cipta Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja lebih luas melalui kebijakan yang ramah investasi.
- Penguatan UMKM: Memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Isi Penting dalam UU Cipta Kerja
- Perizinan Usaha
- Penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Mengganti izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan berdasarkan risiko usaha.
- Ketenagakerjaan
- Fleksibilitas pengaturan jam kerja.
- Perubahan aturan terkait pesangon.
- Penyederhanaan pengaturan alih daya (outsourcing).
- Pertanahan
- Memperkuat kemudahan investasi di sektor properti.
- Penyelesaian konflik agraria dengan lebih cepat.
- UMKM dan Koperasi
- Mempermudah pendirian badan usaha untuk UMKM.
- Insentif khusus bagi pelaku usaha kecil.
- Investasi Asing
- Relaksasi aturan investasi asing untuk sektor-sektor tertentu.
Kontroversi UU Cipta Kerja
Meskipun memiliki tujuan yang positif, undang-undang ini mendapatkan banyak kritik, antara lain:
- Kurangnya partisipasi publik: Proses pembahasan dianggap terburu-buru.
- Kekhawatiran pekerja: Beberapa aturan dianggap merugikan hak-hak pekerja.
- Dampak lingkungan: Relaksasi aturan izin lingkungan memicu kekhawatiran atas kerusakan lingkungan.
Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena proses pembentukannya tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Pemerintah diberi waktu untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu tertentu.
« Back to Glossary Index