Bentuk NPWP

« Back to Glossary Index

Bentuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan sistem perpajakan di Indonesia.

Format NPWP Saat Ini

Saat ini, terdapat dua format NPWP yang berlaku:

  1. Format 15 Digit:

    • Umumnya digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk.
    • 15 digit angka ini terdiri dari kode identitas wajib pajak, kode KPP, dan nomor urut.
    • NPWP format 15 digit ini masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
  2. Format 16 Digit:

    • Digunakan untuk Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk.
    • Format ini mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2024.
    • Penambahan satu digit bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah wajib pajak dan mempermudah pengelolaan data.

Perlu diperhatikan:

  • NIK sebagai NPWP: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis menjadi NPWP. Namun, tetap perlu dilakukan aktivasi melalui pendaftaran di kantor pajak atau secara online.
  • Transisi: Meskipun format 16 digit sudah berlaku, NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2024.

Contoh Bentuk NPWP

  • Format 15 Digit: 01.000.000-000.000
  • Format 16 Digit: 01.000.000.000-000.000

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bentuk NPWP dan perubahannya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/

« Back to Glossary Index