Syarat Nikah

« Back to Glossary Index

Berikut adalah syarat-syarat pernikahan di Indonesia berdasarkan aturan umum yang berlaku, baik untuk pernikahan agama maupun yang diakui secara negara:

Syarat Nikah Umum di Indonesia:

  1. Persetujuan Kedua Belah Pihak:
    Pernikahan hanya dapat dilangsungkan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai tanpa paksaan.
  2. Usia Minimal:
    • Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan).
    • Jika belum memenuhi usia, diperlukan izin khusus dari pengadilan.
  3. Dokumen Administrasi:
    Dokumen yang perlu disiapkan:
    • KTP dan KK (Kartu Keluarga) kedua calon mempelai.
    • Akta Kelahiran.
    • Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan.
    • Surat Dispensasi (jika salah satu belum cukup umur atau ada kondisi khusus).
    • Pas Foto ukuran 4×6 (latar biasanya ditentukan, tergantung kantor KUA atau pencatatan sipil).
  4. Surat Keterangan Persetujuan Orang Tua:
    Jika salah satu calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali.
  5. Pendaftaran di KUA atau Catatan Sipil:
    • Pernikahan agama Islam: Melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
    • Pernikahan agama lain: Melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Surat Keterangan Kesehatan:
    Beberapa daerah mengharuskan calon mempelai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
  7. Saksi Pernikahan:
    Setidaknya ada dua orang saksi pernikahan yang memenuhi syarat menurut agama dan hukum.
  8. Prosedur Tambahan bagi Non-WNI:
    Jika salah satu calon mempelai adalah warga negara asing (WNA), diperlukan dokumen tambahan seperti:
    • Paspor dan visa.
    • Surat izin menikah dari negara asal.
    • Surat keterangan kedutaan besar.

Syarat Tambahan (Jika Menikah di KUA):

  • Surat N1-N4:
    Surat-surat ini meliputi surat pengantar nikah, keterangan asal-usul, keterangan tentang orang tua, dan surat izin orang tua, yang diperoleh dari kantor kelurahan.
« Back to Glossary Index