Syarat Nikah

« Back to Glossary Index

Berikut adalah syarat-syarat pernikahan di Indonesia berdasarkan aturan umum yang berlaku, baik untuk pernikahan agama maupun yang diakui secara negara:

Syarat Nikah Umum di Indonesia:

  1. Persetujuan Kedua Belah Pihak:
    Pernikahan hanya dapat dilangsungkan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai tanpa paksaan.
  2. Usia Minimal:
    • Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan).
    • Jika belum memenuhi usia, diperlukan izin khusus dari pengadilan.
  3. Dokumen Administrasi:
    Dokumen yang perlu disiapkan:
    • KTP dan KK (Kartu Keluarga) kedua calon mempelai.
    • Akta Kelahiran.
    • Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan.
    • Surat Dispensasi (jika salah satu belum cukup umur atau ada kondisi khusus).
    • Pas Foto ukuran 4×6 (latar biasanya ditentukan, tergantung kantor KUA atau pencatatan sipil).
  4. Surat Keterangan Persetujuan Orang Tua:
    Jika salah satu calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali.
  5. Pendaftaran di KUA atau Catatan Sipil:
    • Pernikahan agama Islam: Melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
    • Pernikahan agama lain: Melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Surat Keterangan Kesehatan:
    Beberapa daerah mengharuskan calon mempelai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
  7. Saksi Pernikahan:
    Setidaknya ada dua orang saksi pernikahan yang memenuhi syarat menurut agama dan hukum.
  8. Prosedur Tambahan bagi Non-WNI:
    Jika salah satu calon mempelai adalah warga negara asing (WNA), diperlukan dokumen tambahan seperti:
    • Paspor dan visa.
    • Surat izin menikah dari negara asal.
    • Surat keterangan kedutaan besar.

Syarat Tambahan (Jika Menikah di KUA):

  • Surat N1-N4:
    Surat-surat ini meliputi surat pengantar nikah, keterangan asal-usul, keterangan tentang orang tua, dan surat izin orang tua, yang diperoleh dari kantor kelurahan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP