Berikut adalah syarat-syarat pernikahan di Indonesia berdasarkan aturan umum yang berlaku, baik untuk pernikahan agama maupun yang diakui secara negara:
Syarat Nikah Umum di Indonesia:
- Persetujuan Kedua Belah Pihak:
Pernikahan hanya dapat dilangsungkan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai tanpa paksaan. - Usia Minimal:
- Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan).
- Jika belum memenuhi usia, diperlukan izin khusus dari pengadilan.
- Dokumen Administrasi:
Dokumen yang perlu disiapkan:- KTP dan KK (Kartu Keluarga) kedua calon mempelai.
- Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan.
- Surat Dispensasi (jika salah satu belum cukup umur atau ada kondisi khusus).
- Pas Foto ukuran 4×6 (latar biasanya ditentukan, tergantung kantor KUA atau pencatatan sipil).
- Surat Keterangan Persetujuan Orang Tua:
Jika salah satu calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali. - Pendaftaran di KUA atau Catatan Sipil:
- Pernikahan agama Islam: Melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
- Pernikahan agama lain: Melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Keterangan Kesehatan:
Beberapa daerah mengharuskan calon mempelai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit. - Saksi Pernikahan:
Setidaknya ada dua orang saksi pernikahan yang memenuhi syarat menurut agama dan hukum. - Prosedur Tambahan bagi Non-WNI:
Jika salah satu calon mempelai adalah warga negara asing (WNA), diperlukan dokumen tambahan seperti:
Syarat Tambahan (Jika Menikah di KUA):
- Surat N1-N4:
Surat-surat ini meliputi surat pengantar nikah, keterangan asal-usul, keterangan tentang orang tua, dan surat izin orang tua, yang diperoleh dari kantor kelurahan.