Untuk syarat regulatif, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahim 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
« Back to Glossary IndexSyarat Nikah
« Back to Glossary Index