pajak.go.id npwp

« Back to Glossary Index

Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui situs pajak.go.id adalah layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat mendaftar, memperbarui, atau mengelola data NPWP secara praktis. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Cara Daftar NPWP di pajak.go.id:

  1. Akses Situs Resmi:
    Buka pajak.go.id melalui browser Anda.
  2. Gunakan Layanan e-Registration:
    Pada menu utama, pilih opsi “e-Registration” untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
  3. Registrasi Akun Pajak Online:
    • Klik “Daftar” dan isi data seperti email aktif dan nomor telepon.
    • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  4. Isi Formulir Pendaftaran:
    • Masukkan data diri seperti nama, alamat, dan pekerjaan.
    • Pilih jenis wajib pajak: Orang Pribadi, Badan, atau Bendahara.
    • Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi.
  5. Unggah Dokumen Pendukung:
    Dokumen yang diperlukan meliputi:
  6. Submit Permohonan:
    Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik Submit untuk mengajukan pendaftaran.
  7. Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
    • Permohonan Anda akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    • Jika disetujui, NPWP Anda akan dikirimkan melalui email atau dikirim fisik ke alamat yang terdaftar.

Fungsi NPWP:

  • Sebagai identitas resmi untuk transaksi perpajakan.
  • Digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan izin usaha.
« Back to Glossary Index